Agus Kisut: Tinjau Ulang SE Wali Kota Tentang Keramaian, Rugikan Pengusaha Cafe dan Restoran

Diposting: 25 Jan 2021
Agus Suparmin alias Agus Kisut, Ketua Umum LSM dan Pers Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Terkait surat edaran No 228/28/B Kesbangpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan yang di terbitkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membuat pengusaha cafe dan restoran menjerit. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM dan Pers Agus Suparmin alias Agus Kisut.
Agus meminta agar kebijakan Wali Kota Bengkulu yang membatasi waktu dengan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB tersebut sangat merugikan para pengusaha dan PAD Kota Bengkulu.
"Kami mendesak Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan agar mengkaji ulang atas keputasan wali kota yang membatasi waktu beroprasi yang berujung merugikan penghasilan pengusaha cafe tersebut" ujar Agus Kisut.
Dikatakan Agus, akibat dari kebijakan yang di keluarkan oleh Wali Kota Bengkulu tersebut tidak hanya merugikan pemilik cafe tapi juga akan berdampak ke pengusaha perhotelan. Selama ini mereka semua pengusaha baik pemilik cafe maupun restoran dan juga pemilik hotel membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi Pendapatan Asli Daerah.
"Dengan membatasi waktu maka akan berdampak besar terhadap penghasilan pemilik cafe, kebijakan bisa dikaji dengan menerapkan protokol kesehatan ketat" tambah Agus Kisut.
Akibat surat edaran wali kota ini pengusaha cafe dan pemilik restoran tidak hanya keberatan membayar pajak ke pemerintah tapi gaji karyawan juga terancam nunggak.
"Pengusaha cafe dan pemilik restoran tidak hanya kesulitan membayar pajak, tapi untuk gaji karyawan juga mereka tidak bisa membayar akibat surat edaran tersebut", tutupnya. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Yudi Susanda Ajak OPD di Lingkungan Pemkot Bengkulu Jaga dan Rawat Aset
22 Nov 2024
-
BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi Capaian MCP Tahun 2024
20 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Tegaskan Pengelolaan APBD 2025 Harus Dimaksimalkan
18 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dukung Pemkot dan DPD RI Bahas Potensi Strategis
15 Nov 2024
-
Hari Pahlawan ke-65, BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Sarasehan
13 Nov 2024