Ahmad Kabul Karim: Petahana Mutasi Tanpa Izin, Bawaslu Harus Tegak Lurus

Diposting: 20 Sep 2020
Ahmad Kabul Karim, SH kuasa hukum Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian Muchrim, Poto:Dok
Indo Barat – Ahmad Kabul Karim selaku kuasa hukum Bakal calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian Muchrim meminta Bawaslu Kaur tegak lurus dalam memproses laporanya terkait mutasi yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi.
Dikatakan Kabul, mutasi yang dilakukan Gusril diduga melanggar ketentuan UU Pemilu, yang mana kandidat petahana dilarang melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon.
“Saya pikir clear, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, Sekda juga sudah terang mengakui mutasi itu tanpa izin dari Mendagri. Tinggal Bawaslu yang harus berkerja profesional, tegak lurus sesuai ketentuan yang ada” kata Kabul
Laporannya sambung Kabul, juga bisa dijadikan refrensi bagi KPU yang saat ini sedang berkerja melakukan verifikasi berkas pencalonan untuk menentuakan mana yang memenuhi syarat mana yang tidak memenuhi syarat.
“Mekanismenya memang harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kaur seperti apa. Tapi ini bisa dijadikan rujukan KPU untuk menyatakan seseorang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak memenuhi Syarat (TMS). Daripada capek-capek kerja dua kali mending efektikan saja” kata Kabul
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo saat dikonfirmasi media ini belum memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim redaksi Bengkuluinteraktif.com belum ditanggapi.
Namun, dikatakan Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur, Natijo Elem, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu sendiri akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo
Seluruh keputusan Bawaslu sambung Natijo tidak bisa diputuskan sendiri-sendiri karena Bawaslu bersifat kolektif sehingga seluruh keputusan harus melalui mekanisme rapat pleno.
“Jangan sampai ada kekhawatiran berlebih dari masyarakat, yakin saja kami akan berkerja professional dan berpegang teguh pada aturan yang ada” demikian Natijo.
Sebelumnya, Ahmad Kabul Karim melaporakan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur karena melakukan mutasi menjelang pilkada. Gusril dalam SK-nya Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 mencopot Jon Harimul dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk ditempatkan sebagai tenaga Analis di BPBD Kabupaten Kaur.
Menaggapi laporan itu, sekda Kaur Nandar Munadi mengatakan, pencopotan Jon Harimul merupakan sanksi disiplin PNS.
“Saudara Jon Harimol dijatuhi Sanksi atas ketidak patuhan yang bersangkutan atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat kabupaten, dipanggil 3 kali berturut-turut tapi tidak hadir tanpa keterangan” kata Sekda, Sabtu, (19/09/2020)
Pernyataan Sekda Kaur langsung dibatah Jon Harimul yang mengaku tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis.
“Tidak langsung kena sanksi, ada teguran lisan, teguran tertulis baru jatuh sanksi dan sanksi juga ada tahapannya satu,dua dan tiga, rendah, sedang dan berat," kata Jon Harimul. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Gusril Pausi-Abdul Hamid: Kita Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Menuju Desa Sido Makmur
08 Oct 2024
-
Gusril Pausi-Abdul Hamid Janji Alokasi Dana Operasional Desa
06 Oct 2024
-
KPU Kaur Gelar Rakor Jelang Pungut-Hitung Pemilu 2024
09 Feb 2024
-
Ini Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota di Bengkulu Terpilih
17 Aug 2023
-
Rumah Mantan Bupati Kaur Digeledah Polisi
28 Feb 2023