Bawaslu Seluma Langgar Ketentuan Batas Waktu Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada

Diposting: 14 Sep 2024
Suryadi, Mantan Komisioner Bawaslu Seluma, Foto: Dok
Indo Barat - Bawaslu Seluma diduga telah melanggar ketentuan batas waktu dalam menangani perkara pelanggaran pilkada. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan tim Teddy-Gustianto kepada Bawaslu Seluma.
Menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada pasal 23 ayat 1 dan 2 bahwa Bawaslu hanya mempunyai waktu 5 hari untuk menyimpulkan perkara dugaan pelanggaran pilkada. Sementara, sejak laporan itu teregister, penanganan perkara tersebut telah berjalan selama 13 hari.
Terkait demikian, mantan Komisioner Bawaslu Seluma, Suryadi angkat bicara. Dia mengatakan Komisioner Bawaslu Seluma bisa terancam sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP lantaran laporan tersebut telah melampaui batas waktu.
"Penanganan perkara laporan dugaan pemilu yang dilaporkan oleh tim Teddy Rahman dan Gustianto ke Bawaslu sudah melampaui batas waktu. Kalau terbukti melanggar aturan, tiga komisioner itupun bisa dikenakan sanksi tegas dari DKPP," kata Suryadi, Jumat, (13/9/24).
Suryadi menegaskan berdasarkan fungsi yang dimiliki, Bawaslu berkewajiban untuk memeriksa laporan yang diadukan pelapor serta mengambil keputusan apakah laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak.
“Laporan ini harus cepat ditindaklanjuti. Karena, ini bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Seluma. Apalagi isu ini sudah menjadi sorotan banyak pihak,” kata dia.
Suryadi berharap Bawaslu Seluma menyelesaikan pemeriksaan ini dengan profesional, agar tercipta Pilkada yang jujur dan adil. Karena, menurut dia, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Posisi Bawaslu Seluma kini maju kena, mundur pun kena, karena selain tidak memberikan hasil penanganan untuk ditindaklanjuti ke KASN, mereka juga takut ketahuan kalau penanganan laporan itu telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan," pungkas Suryadi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Teddy Rahman Temui Menteri Pertanian Matangkan Misi Swasembada Pangan di Seluma
10 Jan 2025
-
Teddy Rahman Temui Wamendes Bahas Pengembangan Desa Wisata di Seluma
08 Jan 2025
-
Bupati Seluma Terpilih Teddy Rahman Temui Menteri LH Bahas Isu Strategis Pengelolaan Lingkungan
05 Jan 2025
-
KPU Seluma Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara, Teddy Rahman Menang Telak
04 Dec 2024
-
Peran Pemuda dalam Mewujudkan Perubahan
30 Nov 2024