Datangi Kejati, FK LSM PERS Pertanyakan Penanganan Kasus Mebeler

Datangi Kejati, FK LSM PERS Pertanyakan Penanganan Kasus Mebeler

Gambar

Diposting: 22 Oct 2019

Ketua FKLSM dan Pers Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin. Foto/Dok: Anasril



Indo Barat, Bengkulu – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( FKLSM dan Pers) Provinsi Bengkulu pada Selasa siang (22/10) mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 



Kedatangan ormas tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler pada tahun 2015 yang mereka laporkan dan sekaligus menyerahkan tambahan berkas bukti laporan.



Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin mengatakan, Pihaknya datang ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mempertayakan kembali laporan yang mereka laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.




Baca Juga: Desakan Kasus Audit BPK Benteng Terus Bergulir, Kamis FK LSM Demo ke Kejati




“Saya mempertanyakan laporan saya pada tahun 2015, yang kami datangi waktu itu kami menyampaikan inspirasi di Kajati pada tanggal 27 Oktober Tahun 2016. Intinya kami mempertanyakan laporan yang telah kami laporkan kemarin,” tegas Agus.



Lanjut Agus, Pihaknya mempertanyakan laporan terkait pengadaan Mubeler (alat peraga SMA/SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun 2015 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Mutiara Jaya Sakti yang diduga adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Provinsi Bengkulu tahun 2015.



“Diduga adanya temuan BPK yang nominalnya kurang lebih Rp 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah)  dan pengadaan tersebut juga belum sampai 100 persen pengerjaanya, sudah dibuat nota. Dan itu bukan kita yang berbicara, namun berdasarkan hasil audit BPK sendiri dari hasil LKPD yang dikeluarkan pada tahun 2016,” sampainya.



Reporter: Anasril

Editor: Iman SP Noya