Dukcapil Terbitkan 56.927 KIA, Widodo Minta Warga Segera Urus KIA Anak

Diposting: 11 Mar 2024
Indo Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu telah berhasil menerbitkan sebanyak 56.927 Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2023.
Ketersediaan blanko KIA di Dukcapil saat ini ada sebanyak 13.789 keping. Blangko ini diharapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu dalam mengurus KIA sepanjang tahun 2024.
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan anak-anak yang berusia 0 hingga 4 tahun sudah bisa untuk mengurus KIA. Pihak keluarga diminta membawa salah satu persyaratan pembuatan KIA yakni Kartu Keluarga (KK).
"KIA ini sangat berguna, tidak hanya untuk keperluan masuk sekolah, tetapi juga berlaku untuk proses pendaftaran BPJS dan kebutuhan administrasi lainnya," terang Widodo, Senin (11/3/2024).
Widodo mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk segera mengurus KIA di Dukcapil Kota Bengkulu. Di mana KIA berperan sebagai identitas resmi bagi anak yang belum memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KTP).
"Secara fungsi, KIA ini hampir sama dengan KTP, hanya saja KIA dimiliki oleh anak-anak di bawah umur," tambahnya.
Melalui inovasi terbaru, Dukcapil Kota Bengkulu memastikan agar setiap anak di Kota Bengkulu memiliki KIA sejak lahir. Karena menurut dia nomor yang tertera pada KIA terintegrasi dengan penerbitan NIK dan akta kelahiran.
"Dalam penerbitan KIA, kita lakukan secara integrasi dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran," demikian Widodo. [Adv]