GMKI Minta Kapolri Tindak Tegas Aksi Pelarangan Beribadah

Diposting: 17 Feb 2020
Indo Barat, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia David Sitorus berharap kepada Kapolri, Jend (pol) Idham Aziz agar menyelesaikan konflik pelarangan rumah ibadah, dengan menindak secara tegas oknum yang melakukan pelarangan beribadah, baik yang menggunakan kekerasan maupun perusakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
"Harapannya Kapolri harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak beribadah maupun menjalankan agamanya, Kapolri juga harus menindak tegas para pelaku kekerasan dan perusakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, hal ini agar dapat mengurai kasus-kasus intoleransi dan dapat diselesaikan dengan maksimal" kata Sekretaris Umum PP GMKI, David Sitorus, Minggu ( 16/02/2020).
Menurut David Sitorus, Kebebasan beragama atau kebebasan beribadah selalu menjadi polemik dan konflik intoleransi bagi masyarakat Indonesia.
Terutama melarang kebebasan dalam beragama ataupun melarang kebebasan beribadah bagi masyarakat tentu adalah hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagai Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia.
Selain Itu David Sitorus, sangat berharap Kapolri, Kapolda maupun Kapolres dapat menyelesaikan konflik ini, dengan menindak pelaku intoleransi bukan pejuang kebebasan beribadah. Harus bisa dibedakan mana pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan beribadah.
"Kepada masyarakat pun diharapkan jika ada oknunm yang melarang, tidak perlu dihiraukan dan tetap laksanakan kegiatan agama maupun ibadah. Jika ada oknum yang melarang hal tersebut dengan kekerasan fisik atau merusak barang/benda, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum."
Oknum-oknum tersebut yang seringkali melakukan pelarangan ini kebanyakan tidak ditindak secara tegas oleh Kepolisian.
Selain itu kasus-kasus intoleransi di Indonesia dengan berjalannya waktu akan selalu meningkat. Seperti kasus di Minahasa Utara, Tanjung Balai Karimun, Dharmasraya dan Sijunjung Sumatera Barat, dan masih banyak yang lainnya.
Harapannya juga kepada Kabareskrim pasca ditugaskan Kapolri, harus mampu menindak tegas dengan hukuman pidana para oknum pelarangan beribadah, pelaku kekerasan dan perusakan rumah ibadah tanpa pandang bulu sehingga dapat memberi dan menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami mendukung penuh, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, yang ditugaskan oleh Kapolri, untuk menindak dengan tegas tanpa pandang bulu, pelaku pelarangan ibadah, baik yang dengan kekerasan maupun pengrusakan untuk ditindak secara hukum pidana, kemudian harus bisa membedakan pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan", tutupnya (Rls)
Editor: Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Forest Guardian Bengkulu Tanam Pohon untuk Pemulihan TNKS
02 Jan 2025
-
DPRD Kaur Nyatakan Siap Mendorong Perda Masyarakat Adat
31 Dec 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Yayasan PPHTB Lantik Tim Kerja Selamatkan Pesisir dan Hutan Tropis Bengkulu
15 Oct 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kata Mereka Tentang Kekerasan Seksual pada Momentum IWD 2022
10 Mar 2022
-
Ketua BEM di Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI Minta Presiden Turun Tangan
15 Jun 2020
-
GMKI Sampaikan Data Mahasiswa Terdampak Covid-19 ke Pemkot
18 Apr 2020
-
GMKI Bengkulu Grand Launching Program Pengabdian Desa
28 Feb 2020
-
GMKI Bengkulu Gelar Diskusi Perempuan
13 Feb 2020