Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Beras

Diposting: 16 May 2019
Bengkulu,BI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar MS,M.Pd bersama Ormas dan Instansi terkait melaksanakan rapat untuk menetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 M, Kamis (16/5/2019).
Rapat yang berlangsung di ruang Vidio Conference Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu ini menetapkan ketentuan Zakat Fitrah penganti berupa uang sebagai berikut :
Beras tipe I : seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa
Beras tipe II : seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang/jiwa
Beras tipe III : seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa
Bustasar mengatakan ada beberapa hikmah dari Zakat Fitrah diantaranya untuk menyucikan dari perkatan sia-sia dan kata –kata kotor saat berpuasa sehingga jadilah kebaiakan di hari raya menjadi sempurna, selin itu untuk memberi makan kepada orang miskin sehingga mereka tidak perlu memita minta, mereka juga merasakan kebahagiaan di hari Raya.(Rls AE)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Tiba 26 Juni 2024
20 Jun 2024
-
Kejati Tahan Broker Proyek Asrama Haji Senilai Rp 30 Miliar
16 Oct 2023
-
Kejati Bengkulu Kembali Terima Uang Kerugian Negara Proyek Asrama Haji
10 Aug 2023
-
Tersandung Korupsi, Proyek Asrama Haji Bengkulu Dibangun Era Zahdi Taher
17 Jul 2023
-
Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri Sabtu 22 April 2023
20 Apr 2023