KPU Lebong Umumkan Masa Tanggapan Bakal Calon Bupati dan Wabup

KPU Lebong Umumkan Masa Tanggapan Bakal Calon Bupati dan Wabup

Gambar

Diposting: 16 Sep 2024

Pengumuman KPU Lebong, Foto: Dok



Indo Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menyatakan berkas administrasi dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2024  dianggap lengkap dan memenuhi syarat, Sabtu, (14/9/24).



Dengan telah dinyatakannya berkas kedua calon telah memenui syarat, KPU Lebong membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong dalam pemilihan serentak tahun 2024.



Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan disampaikan melalui surat No. 20/PL.02.2-Pu/1707/2024. Masukan dan tanggapan masyarakat diterima oleh KPU Lebong pada 15 hingga 18 September 2024.



”Masa penerimaan masukan dan tanggapan ini dibuka berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan.



Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong dalam pemilihan serentak tahun 2024, bisa melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman :https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘’tanggapan”.



Atau bisa datang secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebong Jln Raya Lebong-Arga Makmur, Tubei, Kabupaten Lebong. 



Caranya dengan mengisi daftar hadir, lalu mengisi formulir model “Tanggapan. Masyarakat.KWK” kemudian menyerahkan formulir tanggapan kepada KPU Lebong dengan membawa KTP-el dan dokumen bukti penunjang yang relevan.



Editor: Maya Fitria