Pengacara Negara Bisa Gugat Perusahaan Nakal

Diposting: 14 Nov 2019
Kajari Mukomuko. Foto/Dok: Mc
Indo Barat - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH. menyatakan bahwa wewenang Kejaksaan sebagai Pengacara Negara bisa melakukan gugatan kepada perusahaan nakal yang melakukan perusakan fasilitas umum sehingga menyebabkan kerugian Negara.
Dijelaskannya, Jaksa bisa menggugat langsung tanpa harus ada laporan dari pemerintah maupun masyarakat jika menemukan perusahaan yang melakukan perusakan fasilitas umum. Dalam gugatan, Jaksa bisa menuntut pembubaran perusahaan yang melakukan perusakan.
“Tanpa ada laporan saja, Jaksa selaku Pengacara Negara dapat melakukan gugatan, apalagi ada laporan dari pemerintah atau masyarakat,” ujar Hendri dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Ia mengakui, sejauh ini, wewenang Kejaksaan dalam bidang tersebut memang belum dijalankan secara maksimal. Katanya ia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko telah meminta kepada Bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Mukomuko untuk mendalami dan mempelajari wewenang Jaksa tersebut.
“Saya sudah minta kepada Kasi Datun untuk mengoptimalkan wewenang ini. Sudah saya kasi gambaran dan saya minta mereka untuk mempelajari lebih dalam lagi,” sampainya.
Ditambahkannya, pihak Kejari Mukomuko ingin mengoptimalkan tugas dan wewenang Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penggugatan kepada perusahaan ini bukan berarti di Kabupaten Mukomuko sudah ada perusahaan yang melakukan perusakan fasilitas umum yang berakibat merugikan negara.
“Malah saya berharap tidak ada perusahaan yang melakukan hal demikian. Tapi tugas kita (Jaksa) ada memang wewenangnya untuk itu, tentu kami harus siap. Pun jika ada masyarakat menemukan ada dugaan perusahaan melakukan perusakan fasilitas umum berakibat kerugian negara bisa melapor kepada Kejaksaan,” sampai Kajari. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemuda Pancasila Mukomuko Perkuat Sinergitas
04 Apr 2023
-
Roni Pasla Siap Dukung Karang Taruna Kembangkan Potensi Olahraga
06 Feb 2023
-
Dikukuhkan, TPPS Mukomuko Diminta Berperan Aktif Entaskan Stunting
22 Nov 2022
-
Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan Gelar Mobile IP Clinic
15 Jun 2022
-
Paripurna DPRD Mukomuko Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021
22 Mar 2022