Spanduk Tolak Omnibus Law Dicopot, Mahasiswa Bengkulu Kembali Labrak DPRD

Diposting: 13 Oct 2020
Mahasiwa Bengkulu saat mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 13 Oktober 2020, Poto:Dok
Indo Barat – Pekan lalu ribuan mahasiswa Bengkulu yang tergabung di Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Provinsi Bengkulu menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di halaman DPRD Provinsi Bengkulu. Selasa, 13 Oktober 2020 perwakilan dari aktifisi IMM Bengkulu, BEM UMB, dan HMI ini kembali menyambangi Kantor DPRD.
Kedatangan mereka utuk mempertanyakan tindaklanjut atas kesepakatan yang telah dibuat bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu mereka juga mempertanyakan pencopotoan spanduk yang sebelumnya mereka pasang di Gedung DPRD.
“Penolakan ini harga mati, tidak ada kata tawar. Kemaren anggota dewa yang terhormat sudah bersepakat untuk bersama-sama menolak produk kapitalis berbentuk omnibus law di bumi pertiwi yang kita cintai ini” kata Abdullah, Sekjend BEM UMB, Selasa, (13/10/2020) kepada Bengkuluinteraktif.com
Kawan-kawan aktifis Bengkulu kata Abdul, terus memantau perkembangan sesudah aksi termasuk atribut penolakan yang terpasang di Gedung DPRD. Dikatakanya, ada spanduk utama yang dicopot di atas gedung.
“Spanduk itu berisi petisi dari rakyat dan gedung ini milik rakyat, biarkan suara rakyat terus berkibar. Kami mengecam keras tindakan oknum yang mencopot simbol-simbol perlawan rakyat atas kekuasan yang jelas-jelas sudah zalim” katanya
Terkait dengan tuntuan mereka, Abdul juga menyayangkan alasan teknis dari DPRD yang menurutnya sangat tidak professional. Tuntutan aksi demo ribuan mahasiswa Bengkulu bari dikirim hari ini oleh DPRD.
"Kami sangat kecewa dengan DPRD Provinsi Bengkulu yang mengangap tuntutan itu main-main, waktu kami cek tuntutan itu baru dikirim waktu kami datang. Ditambah lagi tuntutan suara rakyat itu dikirim lewat Warnet dengan alasan Fax DPRD Rusak. Kami sudah meminta langsung Ketua DPRD Untuk menandatangani ulang point tuntutan dan minta langsung di tembuskan ke 10 instansi pemerintahan termasuk Gubernur Bengkulu harus segera mengambil sikap tegas untuk menolak UU Omnibus Law” Jelas Aktifis IMM ini.
Presiden Ajak ke MK
Sebelumnya aksi penolakan terhadap pemberlakuakn Omnibus Lawa Cipta Kerja tercatat di berbagai Kota bahkan tidak sedikit menimbulkan korban dan berakhir dengan kerusuhan. Menyusul aksi-aksi demo itu, Jumat (09/10/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa "ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja" dapat disalurkan melalui uji materi ke Mahkamah Kontitusi.
Adapun beberapa pihak yang sudah berencana mengajukan uji materi terhadap Omnibus Lawa cipta kerja diantaranya PP Muhammadiyah.
Dikatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti pihaknya mendorong elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja agar mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti kepada PWMU.CO Rabu (7/10/2020) sore.
Dia mengungkapkan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law. "Selain karena masih dalam masa COVID-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial," ujarnya.
Desakan seperti yang dilakukan Muhammadiyah itu, sambungnya, tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal seharusnya, sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus Law tetap disahkan. Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Lawa Cipta Kerja," terangnya.
Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Lawa Cipta Kerja. Memang, ujarnya, soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah-nya.
Kepada semua elemen masyarakat, Abdul Mu'ti mengatakan, sebaiknya dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.
"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review" pesannya. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Ribuan Mahasiswa Gerakan Bengkulu Melawan Desak Reformasi Partai Politik
23 Aug 2024
-
Ratusan Warga Dusun Baru Bakal Demo Sampai Sahur di Kantor Bupati Seluma
02 Apr 2024
-
Kades Dusun Baru Ancam Pemda Seluma, Siap Gugat Jika Surat Pemberhentian Terbit
30 Mar 2024