Cyber Crime Polda Bengkulu Tangkap Pria Lampung Pembuat Konten Asusila

Cyber Crime Polda Bengkulu Tangkap Pria Lampung Pembuat Konten Asusila

Gambar

Diposting: 04 Feb 2021

Subdit V Cyber Crime Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Tersangka AG. Foto/Dok 



Indo Barat – Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial GP ( 35 ) warga Provinsi Lampung yang membuat konten tentang keasusilan.



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengungkapkan, GP ditangkap karena membuat konten yang melanggar kesusilaan di media sosial Twitter.



” Tanggal 14 Oktober 2020 pada saat personil melakukan patroli cyber, ditemukan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada akun twitter @Go**58.” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.



Dijelaskan oleh Kombes Pol Sudarno, dari hasil patroli cyber yang didapat tersebut Subdit V Siber Crime Polda Bengkulu melakukan profiling terhadap akun Twitter @Go**58 dan ditemukan bahwa diketerangan akun juga terdapa tulisan “Melayani pijat khusus wanita area kota bengkulu 082*3 Butuh partner pria berani dan berotot”. 



” Tersangka ditangkap oleh Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung tadi malam Rabu, (3/2)," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.



Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone, 1 ( satu ) Sim Card Telkomsel, 1 ( buah ) Memory card, 1 (satu) buah KTP An. TSK, dan 1 (satu) Akun Twitter @Go*3958.



” Tersangka kami jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, "kata Kabid Humas Polda Bengkulu.



Sampai berita ini diturunkan, personil Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih berada di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut adanya keterlibatan tersangka lainnya. (**) 



Editor: Alfridho AP