Dewan Ingatkan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pengelolaan SDA

Diposting: 31 Jan 2022
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring saat diwawancara. Foto/Dok
Indo Barat – DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan ada sanksi tegas bagi badan hukum atau persorangan yang tidak mengikuti aturan dalam memanfaatkan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, Senin (31/1/2022).
Gubernur kata Usin bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan bagi pelaku yang melanggar peraturan.
Dirinya menegaskan untuk semua badan hukum maupun persorangan yang memanfaatkan dan mengelola lingkungan hidup harus membuat proposal untuk rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar.
“Jelas sanksi ada, diatur dalam perda ini sanksi administratif. Kalo sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang. Gubernur bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan yang melanggar, baik badan hukum atau pesorangan yang melanggar aturan dalam perda,” tegas Usin.
“Setelah raperda ini disahkan semua badan hukum atau persorangan yang punya izin harus membuat suatu proposal rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar,” sambungnya.
Usin mengatakan jika badan hukum atau persorangan tidak membuat proposal tersebut maka Gubernur bisa mencabut izin usaha tersebut.
Usin berharap masyarakat dapat berperan dalam menjaga lingkungan hidup. Ia mengatakan bahwa lingkungan hidup bukan hanya milik pemerintah dan aparat namun milik semua orang yang memanfaatkan dan mengelolanya karna dari itu Usin meminta masyarakat untuk tetap menjaga ekosistem yang ada.
“Kalau mereka tidak buat, Gubernur bisa cabut izin usahanya. Ya kami berharap setelah raperda ini jadi perda peran serta masyarakat ini dibutuhkan. jangan menunggu diminta, kita harus menjaga juga,” pungkasnya. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024