Dewan Ingatkan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pengelolaan SDA

Dewan Ingatkan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pengelolaan SDA

Gambar

Diposting: 31 Jan 2022

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring saat diwawancara. Foto/Dok



Indo Barat – DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan ada sanksi tegas bagi badan hukum atau persorangan yang tidak mengikuti aturan dalam memanfaatkan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).



Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, Senin (31/1/2022).



Gubernur kata Usin bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan bagi pelaku yang melanggar peraturan. 



Dirinya menegaskan untuk semua badan hukum maupun persorangan yang memanfaatkan dan mengelola lingkungan hidup harus membuat proposal untuk rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar.



“Jelas sanksi ada, diatur dalam perda ini sanksi administratif. Kalo sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang. Gubernur bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan yang melanggar, baik badan hukum atau pesorangan yang melanggar aturan dalam perda,” tegas Usin.



“Setelah raperda ini disahkan semua badan hukum atau persorangan yang punya izin harus membuat suatu proposal rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar,” sambungnya.



Usin mengatakan jika badan hukum atau persorangan tidak membuat proposal tersebut maka Gubernur bisa mencabut izin usaha tersebut. 



Usin berharap masyarakat dapat berperan dalam menjaga lingkungan hidup. Ia mengatakan bahwa lingkungan hidup bukan hanya milik pemerintah dan aparat namun milik semua orang yang memanfaatkan dan mengelolanya karna dari itu Usin meminta masyarakat untuk tetap menjaga ekosistem yang ada.



“Kalau mereka tidak buat, Gubernur bisa cabut izin usahanya. Ya kami berharap setelah raperda ini jadi perda peran serta masyarakat ini dibutuhkan. jangan menunggu diminta, kita harus menjaga juga,” pungkasnya. (Adv)