Dewan Soroti Tindakan Oknum Kades Pecat 4 Perangkat Desa di Kepahiang

Dewan Soroti Tindakan Oknum Kades Pecat 4 Perangkat Desa di Kepahiang

Gambar

Diposting: 29 Feb 2024

Indo Barat – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyoroti tindakan oknum Kepala Desa (Kades) yang memecat perangkat desa secara sepihak setelah terpilih menjadi Kepala Desa.



Hal ini terjadi meskipun Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah memerintahkan agar kepala desa tersebut mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah dicopot.



Edwar Samsi menegaskan bahwa Bupati Kepahiang harus bertindak tegas kepada oknum kepala desa tersebut. Ia meminta agar kepala desa tersebut diberhentikan sementara, hingga keempat perangkat desa yang dicopot kembali bekerja.



“Kita meminta kepada pak Bupati agar dia diberhentikan sementara sampai mereka punya keinginan untuk mengangkat perangkat desa itu kembali. Kalau tidak melaksanakan, kades bisa diberhentikan secara permanen,” ungkap Edwar samsi.



Menurut Edwar, tindakan kepala desa tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.



edwar



Selain itu, ia juga menyarankan agar kepala desa tersebut diberhentikan selamanya dari jabatannya karena tidak menindaklanjuti putusan PTUN.



“Yang kedua, harus dilaporkan ke polisi kalau memang perangkat desa merasa dirugikan. Karena sudah melalui putusan PTUN. Ketika mereka tidak melaksanakan itu, saya kira memang sepantasnya untuk dilaporkan,“ tambahnya.



Dengan demikian, Edwar Samsi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya dan tidak ada toleransi bagi oknum yang bertindak di luar hukum yang berdampak merugikan masyarakat. [Adv]