Dialog Kebangsaan Move Society: Keberadaan Ormas untuk Membantu Pemerintah

Diposting: 23 Aug 2019
Indo Barat - Move Society gelar dialog wawasan kebangsaan bertajuk "Kebebasan Ormas Dalam Bingkai NKRI Untuk Memperkuat Persatuan dan Kesatuan", Kamis (22/08/2019) di Djejak Coffe Jalan Pejaten Barat.
Acara ini dimulai pada pukul 13.30 WIB - 15.30 WIB, diikuti sekitar 70 orang dari berbagai perwakilan, pemuda, mahasiswa dan masyarakat DKI Jakarta. Bertindak selaku narasumber yaitu, DR. Ahmad Suadi M.Hum (anggota Ombusman RI), KH. Abdul Manan A. Gani (Ketua PBNU) dan Drs. Lutfi T. MA, M.Si (Dir. Ormas Dirjenpol dan Pemerintahan Umum Kemendagri).
Lutfi T dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kemerdekaan Indonesia dulu diperjuangkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), bukan partai politik. Pergerakan kebangkitan nasional pada tahun 1908 membangkitkan semangat Bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia percaya diri keluar dari penjajahan dan kemudian untuk mencerdaskan bangsa.
"Pada zaman dulu pergerakan ormas belum bersatu, sehingga mudah terpecah belah oleh penjajah. Akhirnya munculah sumpah pemuda pada tahun 1928 untuk bersama-sama berjuang walaupun pada saat itu belum mampu mengakhiri kolonialisasi," ujarnya.
Disampaikannya, perkembangan jumlah Ormas di Indonesia saat ini ada lebih dari 420.000, belum termasuk geng motor. Berdirinya Ormas tujuan utamanya membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila ada Ormas yang merugikan masyarakat maka pemerintah dapat mengevaluasi keberadaannya.
"Ada ormas yang menakut-nakuti masyarakat dan pemerintah daerah, misalnya ormas yang bergerak dalam masalah korupsi, atau ormas yang bergerak pada investigasi aset negara yang mengambil peran penegak hukum sehingga apabila keberadaannya meresahkan masyarakat dan melanggar aturan, maka surat keterangan terdaftarnya (SKT)-nya belum tentu kita perpanjang atau terbitkan. Ada 28 Ormas seperti ini yang SKT nya belum kita terbitkan", katanya.
Lanjutnya, untuk SKT ormas FPI belum diterbitkan karena dari segi administrasi belum terpenuhinya beberapa syarat-syarat dari 20 persyaratan yang diminta.
"Pada 2 juli yang lalu, ormas FPI mengirimkan beberapa persyaratan, tetapi karena belum lengkap, maka SKT-nya belum di perpanjang. Kemendagri mengacu kepada aturan-aturan yang mengatur didalamnya", jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Suad mengatakan organisasi politik, yayasan dan ormas adalah tiga perkumpulan yang saling berkaitan. Di saat organisasi politik belum memungkinkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masyarakat maka ormas bisa menjadi salah satu kunci meningkatkan kesejahteraan.
"Tahun 1985 aturan tentang ormas untuk mengatur dan mengontrol keberadaannya, bukan memfasilitasi keberadaannya. Ormas yang menganggu dan meresahkan masyarakat dan lembaga negara dan keberadaannya tidak sesuai dengan persyaratan administrasi maka harus di cegah atau tidak diterbitkan SKT-nya", kata Ahmad.
Dijelaskannya, UU Ormas zaman Orba dengan saat ini masih sama karena keberadaan ormas sebagai alat kontrol pemerintah, hak-haknya belum sepenuhnya diperhatikan. "Kedepan kita harapkan pemerintah dapat memfasilitasi keberadaan ormas sehingga dapat menjadi rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat", tuturnya.
Apabila pemerintah dalam hal ini Kemendagri ingin mengontrol keberadaan sebuah Ormas maka dapat dilakukan dengan cara melihat data yang mereka berikan atau daftarkan dan melihat trac record-nya. Keberadaan Ormas intinya tidak bertentangan dengan ideologi negara yakni Pancasila.
Tambahnya, untuk Ormas FPI, berdiri sejak 18 tahun yang lalu dengan dua kali melakukan muktamar. Apabila dalam muktamar azas FPI tidak sesuai dengan azas pancasila maka ormas tersebut melanggar aturan yang ada. "FPI bukan di cegah pada izin usahanya tapi izin prakteknya. Intinya apabila melakukan pelanggaran administrasi maka sebaiknya SKT-nya tidak diterbitkan sebelum diperbaiki administrasinya", cetusnya.
Sementara itu, Abdul Manan Gani mengatakan Indonesia adalah negara yang paling bailk sedunia dari segi toleransi. Walaupun terdiri dari berbagai macam suku, agama dan bahasa dan beribu-ribu pulau, tetapi toleransi antar masyarakatnya masih kuat. NKRI, persatuan dan kesatuan masih kuat, berbeda dengan negara-negara lainnya yang ada di dunia, walaupun sedikit agama, bahasa tetapi masih terpecah pecah.
"Membangun persatuan itu harus dengan ilmu karena sebaik-baiknya manusia dapat memperbaiki atau menyatukan segala bentuk perbedaan untuk persatuan. Negara Indonesia diminta sebagai juru damai untuk negara Afganistan yang walaupun sedikit perbedaan dari suku bangsanya tetapi ada konflik yang melanda dinegara tersebut", sampainya.
Ditambahkannya, toleransi dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. "Ormas harus mempunyai jiwa perekat perdamain untuk NKRI. Berita bohong atau hoaks dapat menghancurkan negara, seperti di Irak, Libya, Syria, dan negara timur tengah lainnya. Oleh karenanya Ormas walaupun ada perbedaan harus dapat menghindari perbuatan hoaks yang dapat menghancurkan negara Indonesia", tandasnya. (rilis)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Hilang Formasi Guru Picu Kekacauan Seleksi PPPK di Seluma, Dugaan Manipulasi Data Mencuat
06 Jan 2025
-
Polisi Kejar Provokator Bentrok di Rempang
23 Sep 2024
-
Muncul Petisi “Desak Muhammadiyah Tolak Tambang”
31 Jul 2024
-
Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Cari Keadilan ke Mahkamah Agung
29 May 2024