Ihsan Fajri Dukung Legalisasi Aktivitas Pemungutan Limpasan Batu Bara

Diposting: 28 Sep 2022
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri saat memberikan dukungan dalam rakor Forkopimda. Rabu, 28 September 2022. Foto/Dok
Indo Barat – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.
Hal ini disampaikan Ihsan Fajri saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, Rabu (28/9).
Menurutnya, pemungutan limpasan batu bara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.
"Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," ujar Ihsan Fajri.
Sementara itu, Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Pokja ini jelas Gubernur Rohidin untuk membuat produk hukum, agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.
"Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai, sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal, dan bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai," ujarnya.
Gubernur Rohidin juga menerangkan, bahwa permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai.
Di mana, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.
"Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024