Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke PDAM Tirta Bukit Sulap Soal Pajak Air Permukaan

Diposting: 11 Aug 2023
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ke PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau. Jumat, 11 Agustus 2023. Foto: Dok
Indo Barat – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PDAM Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak air permukaan, Jumat (11/8/2023).
Kunker tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM beserta anggotanya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Sri Rezeki, SH, Irwan Eriadi, SE, M.Si dan Yevri Sudianto, SH.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa, pihaknya meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu untuk mendata ulang subjek pajak.
Permintaan ini kata Usin, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Dari kunker tersebut jelas usin, ada beberapa catatan yang mesti dilakukan Pemprov Bengkulu melalui BPKD dalam meningkatkan PAD pada sektor pajak.
“Dalam hal ini salah satu yang menjadi sorotan kita yakni pajak air permukaan,” kata Usin.

Dirinya menegaskan, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan BPKD Provinsi Bengkulu, diantaranya mendata ulang subjek pajak. Baik perorangan maupun korporasi yang menikmati atau memanfaatkan hasil bumi dan lingkungan.
“Terutama yang menjadi objek pajak sebagaimana tertuang dalam aturan,” tegas Usin.
Ditambahkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP bahwa pihaknya juga mendorong agar BPKD dapat melakukan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Inspektorat Provinsi Bengkulu dan BPKP.
“Seperti penindakan Perda, serta peraturan perundangan terkait kerugian daerah akibat pemanfaatan objek pajak,” kata Jonaidi.
Mengingat lanjut Jonaidi, tidak menutup kemungkinan, ada kerugian negara karena tidak disetorkannya pajak oleh subjek pajak. Sehingga memiliki potensi perkara pidana maupun perdata.
“Kita juga mewarning subjek pajak yang lain untuk segera menertibkan pembayaran pajak, terutama air permukaan,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024