LPG 3 Kg Wajib Dijual Sesuai HET

Warga Kota Bengkulu Saat Mengantri Untuk Mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg. Rabu, 14 Oktober 2020. Foto/Dok: Anasril Azwar
Indo Barat – Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di beberapa daerah provinsi Bengkulu. Kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat kecil selaku pengguna, dikarenakan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah tersebut merupakan barang yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat kecil.
Dengan adanya kelangkaan tersebut menyebabkan melambungnya harga LPG 3 Kg di pasaran. Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab terjadinya kelangkaan tersebut. Terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg tersebut disikapi pemerintah dengan melakukan operasi pasar di beberapa titik tertentu dengan menjual LPG 3 Kg yang harganya jauh dibawah harga pasaran.
Terdapat dua jenis LPG yang beredar di masyarakat yaitu :
LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. LPG Tertentu ini dikenal di masyarakat dengan sebutan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
Dikarenakan LPG Tertentu tersebut diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga harga jual dimasyarakat semestinya jauh lebih murah dari pada LPG Umum. Tetapi fakta di lapangan bahwa harga jual LPG Tertentu atau LPG 3 Kg tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan karena adanya oknum yang melakukan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg untuk mendapatkan keuntungan.
Pemerintah telah menetapkan Gas Elpiji 3 (tiga) kilogram tersebut sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015.
Di dalam UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengakomodir tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Gas yang disubsidi pemerintah tersebut, karena pada saat peraturan tersebut diundangkan, pemerintah belum memberikan subsidi terhadap Gas Elpiji tersebut.
Pemerintah mulai memberikan subsidi terhadap Gas Elpiji tersebut pada tahun 2007 dengan mengeluarkan kebijakan program konversi dari minyak tanah ke Gas.
Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut dapat di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 8 ayat (1) huruf a tersebut menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan yang dimaksud dengan “tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” tersebut yaitu tidak memenuhi, tidak sesuai atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam proses, cara, metode yang telah diberlakukan secara baku, disepakati, diakui dan ditetapkan secara bersama oleh instansi yang berwenang (pemerintah).
Kementerian ESDM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2008 yang mewajibkan bagi Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjaga standar mutu produk Minyak dan Gas Bumi serta jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi Konsumen Hilir Migas.
Selain itu, Kementerian ESDM RI juga mewajibkan bagi Penyalur untuk menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI No. 13 tahun 2018.
Sedangkan di wilayah Provinsi Bengkulu, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor : R. 277.IV tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menegaskan kepada para oknum masyarakat dan agen distributor untuk tidak bermain-main dengan menimbun salah satu kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan praktek curang akan diproses secara hukum,” tegasnya, Selasa, (14/10/2020) saat dikonfirmasi diruangannya.
Penulis : Gunawan, S. I.Kom.,M.M
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024
03 Feb 2025
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Alam Sutera Group Jalin Kemitraan Dengan PT Pertamina
25 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024