Pansus DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pembahasan HGU PT. DDP

Diposting: 16 Jun 2023
Rapat tim pansus pembahasan HGU PT. DDP, Jumat 16 Juni 2023, Foto: Dok
Indo Barat – Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko bersama anggota Pansus menggelar rapat pembahasan HGU PT. Daria Dharma Pratama diruang serba guna di sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Mukomuko. Jumat, (16/06/2023).
Rapat agenda pembahasan HGU PT. DDP dihadiri langsung oleh Ketua Pansus dan anggota, Sekretaris Daerah (Sekda). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala ATR/BPN, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal serta Kabag Hukum.
Ketua Pansus Busra mengatakan rapat tersebut merupakan agenda perpanjangan HGU terkhusus HGU PT. DDP. “Kami fokus perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya dibulan desember 2021 adalah Air Berau dan Bunga Tanjung untuk kemudian dilakukan pengukuran untuk permohonan perpanjangan. Namun keduanya tak dapat diproses lantaran belum memenuhi pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen,” kata Busra.
Kendati demikian, dirinya meminta pansus mendorong pemerintah desa dan Kecamatan untuk membentuk tim mengatasi persoalan tersebut. Adapun tugas tim yang dibentuk untuk mengidentifikasi terkait individu yang berhak ditetapkan sebagai calon pemilik kebun, juga untuk identifikasi lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat.
Busra menambahkan saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah terus menerima luasan lahan yang akan dijadikan permohonan perpanjangan. Ia menegaskan pihak perusahaan wajib menjalankan 20 persen yang dijadikan permohonan.
“Alhamdulillah sejak pansus dibentuk, tim sudah mulai bekerja. Yang mana dari ini adalah mengidentifikasi siapa-siapa yang akan menjadi pemilik kebun, serta mengidentifikasi lahan. Kami bersama pemerintah daerah akan terus mendorong terkait luas lahan yang akan dimohonkan untuk perpanjangan,” ujar dia.
Meski demikian, Busra mengatakan bahwa Rapat Pansus terkait pembahasan perpanjangan HGU PT DDP itu belum final. Namun pihaknya terus bekerja, diantaranya pembahasan terkait HGU PT. BBS yang dikuasai oleh PT. DDP.
“Yang namanya take over itu, boleh-boleh saja. HGU-nya PT. BBS manajemennya PT. DDP. Itu pun masa berlaku HGU PT. BBS sampai 2025. Permohonan dari 1998 hektar adalah seluas 935,7 hektar. Akan tetapi perusahaan harus menjalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar," demikian Busra. (Adv/And)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Karto dari Partai Golkar Terpilih Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Mukomuko
20 Aug 2024
-
Pansus LKPj 2023 DPRD Mukomuko Soroti Anggaran 2 OPD yang Jadi Silpa
15 Jul 2024
-
Pansus DPRD Mukomuko Targetkan Penyusunan RPJPD 2025-2045 Selesai 5 Agustus
13 Jul 2024
-
M Ali Saftaini Apresiasi Aksi Cepat Tanggap Tim Tagana dan SAR Gabungan
12 Jul 2024
-
Dewan Novri Imbau Warga Taati Aturan Selama Libur Lebaran
11 Apr 2024