Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Sejumlah Perusahaan Terkait Raperda RTRW

Diposting: 14 Feb 2021
Indo Barat - Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terus melakukan pemantauan dan Inspeksi mendadak (Sidak) hal ini terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke sejumlah perusahaan.
Kali ini sidak dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko pada Minggu lalu, (14/2/2021). Dalam kegiatan ini dewan menemukan perusahaan kebun sawit yang memiliki CV tanpa izin.
Anggota dewan Jonaidi yang saat itu sebagai ketua Pansus mengatakan, dalam Perda RTRW semua sudah mengetahui tingkatan luasan hutan mulai dari hutan lindung di TNKS dan PNBBS. Dibawahnya ada Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang" ungkap Jonaidi.
Mantan ketua Komisi III ini juga mengatakan, ada beberapa perusahaan yang mereka kunjungi seperti PT Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT), kedua perusahaan ini berada di Kabupaten Mukomuko dan terletak di areal hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Luasan PT BAT itu sekitaran ± 23.000 Hektar dan Sipef 12.672 Hektar. PT BAT ini sempat stagnan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah. Sehingga yang terjadi selama stagnan itu memang sebelumnya mereka sudah melakukan penebangan ternyata. Sampai dengan tahun 2019 sampai dengan memulai kembali mengajukan penebangan masih di 2020 dan rencana di 2021 ini tadi," jelas dia.
Jonaidi juga menjelaskan persoalanya dalam penebangan ini teknis segalanya macam aturanya sudah jelas apa saja yang boleh ditebang kategori dan bagaimana teknis penebangan termasuk memberikan barcode keseluruh pohon yang akan ditebang.
"Karena barcode itu sesui jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang jadi kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centi meter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi pada waktu kami ke lapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah di tebang juga," ungkapnya.
Selanjutnya karena sempat ditinggal PT BAT saat ini lokasi tersebut tidak terurus hampir kurang lebih 12-13 tahun ini sangat menyedihkan. Kenapa?
"Yang dulu mereka ambil kayunya itu kemudian digarap oleh masyarakat, dan itu tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Pas di tanya wartawan ilegal itu pak? Iya mengatakan ya pasti ilegal, tidak boleh orang mengelola dan menanam semaunya, mending tanaman hutan dan ini menanam sawit di area hutan produksi. Dan itu tidak sedikit jumlahnya, tidak sedikit jumlahnya ribuan hektar juga. Kurang lebih kalau melihat peta yang kita lihat kemarin hampir setengah dikuasai oleh warga dan ditanami sawit, sementara izin PT BAT ini tetap 23.000-an hektar" papar dia.
Dewan mencurigai perkebunan sawit bukan milik warga perorangan tapi dikuasai oknum yang melakukan kegiatan perkebunan hingga ratusan hektar tanpa izin.
"Dan ada dan ternyata ada oknum pejabat yang punya lokasi disana ada yang punya pakai CV. Yang pasti semua orang yang melakukan aktifitas di kawasan hutan itu harus punya izin dan ini tidak ada izin" terang Jonaidi. (Adv)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024