Pelaku Curanmor 5 TKP Dibekuk Polsek Ratu Agung

Pelaku Curanmor 5 TKP Dibekuk Polsek Ratu Agung

Gambar

Diposting: 12 Nov 2020

Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Ratu Agung. Rabu, 11 November 2020. Foto/Dok 



Indo Barat – Anggota Polsek Ratu Agung berhasil membekuk fachrozy alias unyil, warga jalan Pinang Emas kelurahan Bentiring Permai, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lima tempat kejadian perkara, di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu wilayah hukum Polsek Ratu Agung.



Tersangka dibekuk pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul  18.30 Wib di Jalan Putri Gading Cempaka tepatnya di depan SDN 27.



Diketahui, penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 dari informasi bahwa di Kelurahan Lempuing ada seorang perempuan bernama Oktasari yang memiliki sepeda motor Honda Beat No Pol BD 6617 CS yang diperoleh dari hasil kejahatan pencurian, kemudian team opsnal polsek RA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar adanya bahwa sepeda motor tersebut dikuasai oleh Oktasari yang beralamat di Jalan Kuala Lempuing Rt 03.



Pada saat dilakukan introgasi bahwa motor Honda Beat dengan No Pol yang terpasang BD 6617 CS diperolehnya dari seorang laki-laki fachrozy dibelinya dgn harga Rp.800.000., sekira bulan Mei 2020 tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan ( tanpa STNK dan BPKB ).



Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 team opsnal masih melakukan pencarian terhadap  Fa ,sekira pukul  18.30 wib ia berhasil diamankan.



Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S. IK, melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska, SH. MH mengatakan, tersangka Fa sudah diamankan di Polsek untuk mempermudah pemeriksaan.



“Sudah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek. (**)



Editor: Alfridho AP