Polres Mukomuko Tangkap Eks Pejabat Penerbit Erlangga

Polres Mukomuko Tangkap Eks Pejabat Penerbit Erlangga

Gambar

Diposting: 09 Sep 2021

Tersangka MS (27) mengenakan rompi orange saat ditunjukan Polres Mukomuko kepada awak media, Kamis, 9 September 2021, Foto: Dok



Indo Barat – Eks pejabat penerbit Erlangga Kabupaten Mukomuko berinsial MS (27) ditangkap Satuan Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu atas tindak pidana penggelapan uang buku sekolah senilai Rp 1 Miliar lebih.



Kapolres MM AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, melalui KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Kurtani didampingi oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko Ipda Firman Bagus saat press conference mengungkapkan, penggelapan uang buku oleh tersangka MS berhasil diungkap setelah adanya laporan dari Wahyu Agung (40).



”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/389/VIII /2021/SPKT/Polda Bengkulu/Polres Mukomuko, Tanggal 22 Agustus 2021 ” ungkap Ipda Kurtani, Kamis, (09/09/2021)



Tersangka MS diduga menggelapkan uang buku yang telah disetorkan dari pihak sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Mukomuko baik secara cash maupun transfer ke rekening pribadi milik tersangka untuk membeli buku yang dibutuhkan pihak sekolah.



”Uang yang telah disetorkan oleh sekolah baik cash maupun transfer ke rekening tersangka tidak disetorkan ke kantor cabang ataupun ke rekening perusaah PT. Penerbit Erlangga. Total kerugian sebanyak Rp 1.017.988.400” Jelas KBO Reskrim.



Penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh tersangka telah berlangsung sejak bulan Juni 2021 hingga bulan agustus 2021. Seluruh uang buku yang telah disetorkan pihak sekolah tersebut dipergunakan untuk kentingan pribadi tersangka.



”Uang tersebut dipakai tersangka untuk bayar pinjol, serta untuk judi online” Kata KBO Reskrim lagi. 



Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah Buku Rekening Pelapor Beserta Print Out, serta Buku Kuwitansi Pembayaran Dan Bukti Pembayaran Transfer Ke Rekening Pelaku Dari Pihak Sekolah.



”Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.” Pungkas Ipda Kurtani.



Editor: Alfrdho Ade Permana