Sekwan Seluma Ditetapkan Polda Bengkulu Sebagai Tersangka

Diposting: 24 Aug 2020
Poto/Dok. TribrataNews
Indo Barat – Penyidik unit 2 (dua) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Jumat lalu (21/08/2020), resmi menetapkan Sekwan Seluma berinisial ES sebagai tersangka,
Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Randis dan BBM Sekwan Seluma tahun 2017 itu ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.
Penetapan Sekwan Seluma sebagai tersangka ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana dan keterangan para saksi.
“Penetapan status Sekwan Seluma yang di jadikan tersangka saat ini adalah hasil dari gelar perkara tim penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto .
Kasus ini dipastikan Dedy belum berakhir dan masih bergulir, karena Anggota Dewan yang di sebut-sebut di duga ikut menerima aliran dana yang dikorupsikan berjamaah.
“Jadi besar kemungkinan para Anggota Dewan yang disebut-sebut juga akan dijadikan tersangka, namun menunggu setelah sidang ES selesai digelar”, tambah Dedy.
Untuk itu, Anggota Dewan yang terlibat nantinya berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut. Hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA ini akan menjadi acuan Tim Penyidik untuk segera menetapkan para Anggota Dewan, Pungkas Kombes Pol Dedy.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni mantan Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Editor : Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024