Sekwan Seluma Ditetapkan Polda Bengkulu Sebagai Tersangka

Sekwan Seluma Ditetapkan Polda Bengkulu Sebagai Tersangka

Gambar

Diposting: 24 Aug 2020

Poto/Dok. TribrataNews



Indo Barat – Penyidik unit 2 (dua) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Jumat lalu (21/08/2020), resmi menetapkan Sekwan Seluma berinisial ES sebagai tersangka,



Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Randis dan BBM Sekwan Seluma tahun 2017 itu ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.



Penetapan Sekwan Seluma sebagai tersangka ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana dan keterangan para saksi.



“Penetapan status Sekwan Seluma yang di jadikan tersangka saat ini adalah hasil dari gelar perkara tim penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto .



Kasus ini dipastikan Dedy belum berakhir dan masih bergulir, karena Anggota Dewan yang di sebut-sebut di duga ikut menerima aliran dana yang dikorupsikan berjamaah. 



“Jadi besar kemungkinan para Anggota Dewan yang disebut-sebut juga akan dijadikan tersangka, namun menunggu setelah sidang ES selesai digelar”, tambah Dedy.



Untuk itu, Anggota Dewan yang terlibat nantinya berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut. Hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA ini akan menjadi acuan Tim Penyidik untuk segera menetapkan para Anggota Dewan, Pungkas Kombes Pol Dedy.



Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni mantan Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.



Editor : Irfan Arief


Kategori: DaerahHukum