Setubuhi Anak Bawah Umur Saat Acara Ulang Tahun, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Bawah Umur Saat Acara Ulang Tahun, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 22 Oct 2021

YS (21) saat diamankan Polres Kepahiang, Kamis, 21 Oktober 2021, Foto: Dok



Indo Barat – Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial YS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis, (21/10/21).



Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang. Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orang tua korban kepada SPKT Polres Kepahiang pada pekan lalu.



Kejadian bermula saat korban bersama temannya pergi ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun. Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS, 



Tersangka YS kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut. Korban pun menceritakan kejadian yang dialami dirinya tersebut kepada bibi korban.



”Tersangka YS diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa perlawanan dan saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia. 



Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Editor: Alfridho Ade Permana