Setubuhi Anak Bawah Umur Saat Acara Ulang Tahun, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi

Diposting: 22 Oct 2021
YS (21) saat diamankan Polres Kepahiang, Kamis, 21 Oktober 2021, Foto: Dok
Indo Barat – Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial YS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis, (21/10/21).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang. Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orang tua korban kepada SPKT Polres Kepahiang pada pekan lalu.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya pergi ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun. Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS,
Tersangka YS kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut. Korban pun menceritakan kejadian yang dialami dirinya tersebut kepada bibi korban.
”Tersangka YS diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa perlawanan dan saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Lebong Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
09 Aug 2024
-
Ungkap Kasus Persetubuhan, Polres Lebong: Korban Hamil, Pelaku Tetangga
19 Mar 2024
-
FKPAR-WCC Dampingi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Caleg di Seluma
16 Jan 2024
-
Oknum Caleg di Seluma Diduga Lecehkan Karyawan Perempuan
14 Jan 2024
-
Sempat Kabur, Polres Lebong Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan
03 Jan 2024