Soal Anggaran Media, Dewan Pers Akan Siapkan List Media yang Terdaftar Ke Pemda

Diposting: 13 Aug 2019
Dok: lintaslampung.com
JAKARTA,BI - Dewan Pers berencana akan mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah daerah terkait kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Hal itu untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul kemudian hari terkait anggaran belanja media. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr M Nuh saat melakukan verifikasi faktual media di Sulawesi Selatan belum lama ini.
"Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan," kata M Nuh, dilansir dari Pedomansulsel.com.
Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono itu meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silahkan daftar ke Dewan Pers.
"Sepanjang memenuhi syarat akan diakui," terangnya.
Lebih lanjut M Nuh mengatakan, pekerjaan dewan pers adalah memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar Dewan Pers.
"Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah," ungkapnya.
Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup.
"Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan?. Yang dimaksud izin perpersannya harus dapat dari dewan pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini imbnya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat tapi untuk bangunan harus dapat IMB. Dewan pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. Disini IMB banyak nda dapat. Ini agar mereduksi agar tidak manfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” imbaunya.
Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan hal itu bukanlah monopoli, tapi sesuai amanah Dewan Pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. "Bagi belum daftar silahkan penuhi syarat begitu aja. Biar jadi bagian keluarga. Karena kalau anak yang di luar nikah ada, tapi kan juga harus daftar, biar dapat warisan kan harus daftar," ucapnya. (Rls)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Menkominfo Hadiri HUT PWI Ke-78, Budi Arie: PWI Miliki Misi Suci Sejak Lahir
09 Feb 2024
-
Maraknya LSM Rangkap Jadi Wartawan, Dewan Pers Terbitkan Surat Seruan Peringatan
23 Nov 2023
-
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu di Bengkulu
27 Sep 2023
-
Diluncurkan JMSI, Aplikasi Semua News Jadi Alternatif Platform Media
31 Jul 2023
-
Dewan Pers Terus Kawal Perpres Publisher Rights dan Good Journalism
14 Jul 2023