Soal SD 62, Pemerintah Bisa Lakukan Tindakan Luar Biasa

Soal SD 62, Pemerintah Bisa Lakukan Tindakan Luar Biasa

Gambar

Diposting: 17 Sep 2019

Dr. Elfahmi Lubis, M.Pd Kaprodi Pendidikan Kewarganegaraan UMB, Poto: Dok



Indo Barat - Terkait pemindahan siswa siswi SD N 62 yang dilakukan oleh pihak walimurid mendapatkan tanggapan dari praktisi pendidikan kali ini Fahmi lubis ketua program studi PPKN Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Minggu 16 September 2019.



Fahmi Lubis menilai pemerintah daerah tidak serius dalam menyelesaikan konflik berkepenjangan yang menimpa SD N 62 Kota Bengkulu. 



“Dengan kejadian ini saja sudah menjadi preseden buruk tamparan keras bagi pemerintah daerah karena tidak becus karna masalah inikan bukan masalah sebulan dua bulan ini, sebenarnya sudah dua tahun yang lalu terjadi tetapi kan tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah dan ketegasan untuk menuntaskan masalah ini karena dari gelagatnya kan sudah jelas dari ahli waris kan sudah tetap dengan keinginan nya untuk ganti rugi yang ditetapkan.



Sementara pemerintah daerah tidak punya anggaran untuk membayar ganti rugi yang diminta itu. Sebenarnya kalau dari awal sudah tahu itu cepat atasi sudah stop kasihlah lahan itu kepada ahli waris nya, jangan terjadi seperti sekarang sudah ruwet masalahnya konfliknya sudah melebar baru cari solusi. Akibatnya, Ini adalah preseden buruk dalam sejarah dunia pendidikan di Bengkulu" jelas Fahmi



Menurut Fahmi konflik SD N 62 tidak bisa dilihat dari sisi pendidikan saja karena terlanjur terekspolitasi dengan berbagai macam konflik kepentingan, untuk dia berpendapat harus ada solusi yang konprehensip agar aspirasi seluruh pihak terwadahi



"Inikan bukan lagi murni permasalahan pendidikan lagi, ada dimensi ekonomi. Saya juga dengar misalnya ini anak-anak sudah dipolitisasi, juga disuruh suruh demo, buhkan dipolitisasi, anak anak inikan dilarang dilibatkan dalam bentuk demonstrasi" kata Fahmi



Fahmi lubis menyayangkan pemerintah tidak melakukan tindaka-tindakan yang luar biasa "Didalam undang-undang pokok agraria bahwa tanah itu kan kepemilikan tidak bersifat mutlak tapi kepemilikan pribadi atas tanah itu bisa dihilangkan bisa dihapuskan sesuai dengan kepentingan sosial atau kepentingan-kepentingan umum tapi pemerintah kan tidak mau melakukan tindakan itu jadi solusi yang paling minimal yang ditawarkan merelokasikan SDN 62 ke lahan baru dan lahan yang lama segera diserahkan ke ahli waris.



Kita minta saja pemerintah kota cepat meng-clear-kan pembangunan pengganti dari SDN 62 sehingga kondisi anak itu kembali normal seperti sediakala” tutup Fahmi



Sumber: garudadaily.com

Editor: Riki Susanto 


Kategori: Edukasi