Tempo Sepekan Polres Lebong Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Diposting: 23 Sep 2021
PolresLebong saat menggelar konfrensi pers, Rabu, 22 September 2021, Foto: Dok
Indo Barat – Sat Resnarkoba Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta sabu berinisial RO, JRM, BH, NS, serta DL.
Kapolres Lebong AKBP Icshan Nur, SIK, saat pelaksanaan press conference kemarin ( 22/09/21) mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
”Tersangka RO dan JRM kami tangkap hari Rabu 8 September 2021 di jalan lintas Curup-Muara Aman, sedangkan untuk tersangka BH, NS, dan DL kami tangkap pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 di kecamatan Lebong atas.” ungkap Kapolres Lebong.
Kapolres Lebong menjelaskan, dari tangan tersangka RO dan JRM pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) Paket narkotika Golongan I yang diduga Ganja, 4 (empat) paket diduga Sabu.
Sedangkan dari tersangka BH, NS, dan DL Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 Paket Sabu. ”Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres.” Jelas Kapolres Lebong.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 atau jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemilik Bengkel di Mukomuko Simpang 2 Paket Sabu
Sementara personil Sat Resnarkoba Polres Mukomuko menangkap seorang pemilik bengkel berinsial PO (40) yang ketahuan menyimpan 2 paket sabu. PO merupakan warga Pasar Baru Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Ia ditangkap pada Minggu 19 September 2001 sekira Pukul Jam 15.30 WIB.
”Tersangka kami tangkap di di Bengkel Las Gang Becek Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Widiardi.
Dikatakan Kapolres MM, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu berbungkus plastik klip bening dan uang tunai senilai Rp 5.000.000 yang disimpan dalam Cash Box di Atas Lemari Hias di dalam kamar.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Kata Kapolres MM.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Lebong Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73
29 Oct 2024
-
Peringatan HUT Pemuda Pancasila di Mukomuko Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
28 Oct 2024
-
Plt Sekda Lebong Resmi Dilantik
01 Oct 2024
-
Polres Lebong Adakan Simulasi Pengamanan Wilayah Jelang Operasi Mantap Praja Nala 2024
16 Aug 2024
-
Polres Lebong Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
09 Aug 2024