2 Orang Pelajar Cabuli Anak Bawah Umur, Terungkap Atas Kecurigaan Ibu Korban
Featured Image

2 Orang Pelajar Cabuli Anak Bawah Umur, Terungkap Atas Kecurigaan Ibu Korban

Diposting pada June 3, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kombes Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, Foto:Dok

Indo Barat – Unit PPA bersama unit opsnal Jatanras Polda Bengkulu dan Buser Polres Kota Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (02/06/2021). 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, mula-mula kedua pelaku dengan inisial ASP dan OJV ditangkap di lokasi yang sama wilayah Kota Bengkulu. Seterusnya dilakukan introgasi terhadap pelaku OJV yang kemudian diketahui bahwa pelaku ketiga yakni SUP dan ditangkap sekira pukul 02.30 WIB.

โ€œ3 orang pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawah ke kantor Dit Reskrimum Polda Bengkulu untuk dilakukan proses lidik dan sidik. Dua orang diantaranya berstatus pelajarโ€ jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi, Kamis, (03/06/2021)

Diketahui sebelumnya pada Minggu, 30 Mei 2021 pelapor yang juga ibu korban sedang ngobrol dengan tetangga di depan rumah sedangkan pelaku ASP sedang menonton TV di rumahnya. Sekira pukul 23.30 WIB setelah tetangga pelapor pulang, pelapor bermaksud mengunci pintu belakang rumah melalui jalan samping. 

Namun, sesampainya di bagian belakang rumah pelapor mendapati anaknya sedang menaikan celana disaat itu juga pelapor mendapati ASP sedang berada di dalam kamar mandi pelapor. Tidak lama kemudian ASP keluar kamar mandi dan pamit pulang ke rumahnya. 

Keesokan harinya pelapor mendatangi saksi guna menceritakan kecurigaannya terhdap ASP bahwa, ASP sering melakukan pencabulan terhadap korban. 

Setelah saksi bicara empat mata bersama korban terungkap pengakuan korban bahwa ASP meremas buah dada dan memasukan alat kelaminya ke kemaluan korban. Kejadian tersebut sudah dilakukan ASP kurang lebih 3 kali. 

Korban juga mengaku ada dua orang kawan ASP yang juga melakukan hal yang sama yaitu OJV sebanyak 2 kali dan SUP sebanyak 1 kali. [***]

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal