Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
Featured Image

Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi

Diposting pada February 2, 2025 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat – Pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada tahun 2024 telah rampung dikerjakan. Proyek ini meliputi pekerjaan persiapan, rehabilitasi saluran outlet DDTS, normalisasi alur ke spilway dan rehabilitasi spilway.

Proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 28.386.041.550,00,-  sumber dana APBN tahun anggaran 2024 ini dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui satuan kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VII Provinsi Bengkulu Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII).

Pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah dikerjakan oleh penyedia jasa PT.Dollar Lestari Mandiri yang beralamat di Komp. Perum Rancabali No. 37/85 Cianjur Kab Jawa Barat dengan nomor kontrak: HK0102/Bws7.8/255/2024 tanggal 29 April 2024 masa pelaksanaan: 246 hari kalender (Tanggal 30 April 2024 s/d 31 Desember 2024) dengan Konsultan Supervisi yakni PT. Perancang Adhinusa yang beralamat di Jalan Pondok Pinang VI No. 28 Jakarta Selatan – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta.

Proyek Pengelolaan dan Konservasi Waduk, Embung, Situ tersebut diharapkan dapat menyelamatkan keberadaan dan fungsi dari pada danau itu sendiri. Selain itu proyek ini juga mengamankan pemukiman penduduk, fasilitas umum, jalan dan tempat pariwisata dari ancaman gelombang arus sungai pada saat banjir dan erosi.

Menurut Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu Dr. Hadi Buana, ST MPSDA bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan prasarana DDTS tahun 2024 telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak pekerjaan dan telah dilakukan uji mutu sebelum pekerjaan diterima.

“Pelaksanaan uji tersebut dilaksanakan 2 metode meliputi uji labotarium kuat tekan beton yang dilakukan oleh UPTD labotarium pengujian kontruksi dan bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu serta uji in situ Hammer Test yang dilaksanakan oleh konsultan supervise, kedua nya bertujuan untuk mengetahui kuat tekan beton,” ujar Hadi Buana kepada media ini, Sabtu (1/02/2025).

Ia menjelaskan, PPK DSE SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dalam hal ini bertindak sebagai wakil pemilik pekerjaan, didalam melaksanakan pengendalian kontrak pekerjaan telah mengikuti perundang-undangan yang berlaku beserta SOP yang dikeluarkan Direktorat Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum.

“Penerimaan hasil pekerjaan yang dibayarkan juga sudah sesuai dengan kriteria-kriteria penerimaan hasil pekerjaan di dalam kontrak pekerjaan berserta SOP terkait,” jelasnya.

Lanjut Hadi, setelah pekerjaan pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah tahun anggaran 2024 rampung, pihaknya masih melakukan pemeliharaan bangunan tersebut.

“Masa pemeliharaan berlangsung selama 6 bulan setelah serah terima pertama (PHO), selama masa pemeliharaan penyedia bertanggung jawab penuh atas cacat mutu atau kerusakan,” kata Hadi Buana.

Sebelumnya proses tender pada paket pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana DDTS tahun anggaran 2024 sempat mengalami gagal tender pada tahap pertama dikutip laman unit LPSE Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kode tender 87394064 dengan peserta tender sebanyak 103 peserta. Hasil evaluasi panitia tender LKPP menyatakan tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi penawaran.

Kemudian dilakukan kembali tender ulang paket pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana DDTS dengan kode lelang 88561064 dengan peserta tender sebanyak 143 peserta dan berdasarkan hasil evaluasi di menangkan oleh PT. Dollar Lestari Mandiri dengan harga penawaran Rp.28.386.041.494,01 dan harga terkoreksi Rp. 28.386.041.550,00.

Terkait demikian, Ia mengatakan gagalnya tender pertama pada paket pekerjaan pembangunan prasarana DDTS Kota Bengkulu tahun 2024 itu dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Bengkulu.

“Tender pekerjaan pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah tahun 2024 yang dilakukan ulang sudah sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan- aturan turunannya,” tuturnya.

Sementara, hasil dan mutu pekerjaan pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah tahun 2024 mendapatkan sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu selaku sosial kontrol dan penyalur aspirasi masyarakat.

Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat dalam pelaksanaan paket tersebut ada kongkalikong antara penyedia jasa, konsultan supervisi dengan satuan kerja SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu sehingga berpotensi pada kerugian keuangan Negara.

Dugaan itu, kata Iman bermula pada proses pelaksanaan tender pertama yang gagal dengan alasan peserta yang mengikuti tender tidak lulus kualifikasi, kemudian dilakukan kembali tender kedua mencari penyedia jasa yang sesuai kualifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.

“DPD GARIS Provinsi Bengkulu menduga adanya permainan dalam proses tender pada paket pekerjaan Pembangunan Prasarana Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu tahun anggaran 2024, sehingga dilakukan tender ulang,” kata Iman SP Noya kepada media ini, Minggu (2/02/2025).

Selain proses tender yang kembali diulang, lanjut Iman, pihaknya juga menduga bahwa hasil pekerjaan fisik pembangunan prasarana DDTS Kota Bengkulu tahun 2024 yang dikerjakan oleh penyedia jasa kontraktor pelaksana yakni PT.Dollar Lestari Mandiri tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Pada awal pengerjaan proyek tersebut kami mendapati dilapangan saat pekerjaan pengecoran beton dilakukan diatas air yang masih tergenang dan mengalir. tidak dikeringkan terlebih dahulu, Hal ini dapat menyebabkan penurunan kekuatan tekan beton dan mutu beton. Hasilnya kualitas hasil pekerjaan diragukan dan tidak bertahan lama,” ujar Iman SP Noya.

Selain pekerjaan pengecoran yang dicor masih digenangi air, pihaknya juga menduga bahwa pemasangan bronjong dalam proyek tersebut dilakukan asal jadi, tidak sesuai dengan standar pabrikasi sehingga menyebabkan kerusakan lebih awal dan tidak berfungsi dengan baik.

“Kami juga menduga pemasangan bronjong terkesan asal jadi, tidak sesuai dengan standar pabrikasi dan ketentuan baku, selain itu terlihat didalam kotak bronjong banyak yang kosong dan tidak terisi batu, ketahanan bronjong diragukan, dan kemarin kami ke lokasi setelah proyek selesai didapati sebagian bawah bronjong yang terisi batu sudah hanyut terbawa arus, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” sampai Iman.

Pihaknya sangat menyayangkan atas hasil dan kualitas pekerjaan pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah tahun 2024 yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut dan meminta pihak terkait untuk melakukan audit.

“Karena proyek itu sudah 100 persen selesai, maka kami minta dan perlu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang, karena terlihat jelas bahwa pekerjaan ini diduga asal jadi dan ada indikasi merugikan keuangan Negara,” tegas Iman.

Ditambahakannya, dalam waktu dekat kata Iman, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan atas hasil pekerjaan prasarana Danau Dendam Tak Sudah tahun anggaran 2024 kepada pihak aparat penegak hukum.

“Kami sedang melengkapi data, dan akan melayangkan pengaduan terhadap hasil pekerjaan proyek ini, karena hasil dokumentasi yang kami miliki bahwa pekerjaan ini diduga telah merugikan negara dan kami dari DPD GARIS Provinsi Bengkulu tidak akan membiarkan korupsi terjadi didepan mata,” pungkas Iman SP Noya.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Editor: Irfan Arief

Kategori: Daerah