3 Orang Tersangka Penyerobot Lahan Pelindo Bengkulu Diringkus Polisi

Diposting: 11 May 2021
Salah seorang tersangka penyerobot lahan Pelindo II Cabang Bengkulu insial IN (52) saat dijemput petugas kepolisian, Minggu, 09 Mei 2021, Foto: Dok
Indo Barat – Selang waktu 2 Bulan dari penyelidikan yang dilakukan yakni mulai bulan maret 2021 terkait kasus penyerobotan tanah PT Pelindo akhirnya Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka pada Minggu, (09/05/21).
Penangkapan itu diungkapkan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo SIK, serta Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu Ipda Desti Sukarlia Sari saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa, (11/05/21).
”Ya kami telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pelindo yakni IN (52) warga Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, SL (61) warga Sukaraja Kabupaten Seluma, serta BT (52) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Dijelaskan Kombes Teddy, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/383/IV/2021/Polda Bengkulu, Tanggal 29 April 2021 yang dilaporkan oleh Oka Sudarsono.
Dalam laporan yang diterima oleh polisi, tersangka IN sudah melakukan pengaplingan lahan di PT Pelindo sejak bulan September tahun 2020 lalu. IN melakukan pengaplingan lahan Pelindo II karena menurutnya lahan tersebut lahan terlantar.
“Pelapor sempat bertanya kepada tersangka IN, alasan mengapa lahan PT Pelindo dilakukan pengaplingan atas dasar apa? dan dijawab tersangka IN kalau lahan tersebut lahan terlantar” kata Teddy.
Dari informasi dikumpulkan polisi diketahui pada 06 Februari 2021 lahan PT Pelindo sudah dipalsukan dokumen surat . Modusnya dengan menggunakan surat pendirian RT 30 oleh tersangka IN, SL, dan BT. Pendirian RT tersebut tidak diakui oleh Kelurahan dan Pemerintahan Kota Bengkulu karena lahan tersebut milik PT Pelindo .
”Jadi berbekal info yang kami dapat, kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil menangkap ketiga tersangka pada hari Minggu Tanggal, 09 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB” Jelas Perwira menengah Polda Bengkulu itu.
Ditambahkan Kombes Teddy, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan.
”Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan, apabila nanti ada keterlibatan tersangka lainnya akan segera kami tangkap” ujar dia. [***]
Editor: Alfidho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
PT Pelindo Bersama Yakesma Bengkulu Laksanakan Program PELITA untuk Atasi Stunting
18 Nov 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Butuh Dukungan Semua Pihak, Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Masih “On Progress”
23 Oct 2024