Ada Apa dengan Regulasi Indonesia Hari Ini ?
Featured Image

Ada Apa dengan Regulasi Indonesia Hari Ini ?

Diposting pada May 11, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Oleh : Apdila Nispa

Indonesia Sebagai negara Hukum (Rechtsstaat) Sebagaimana yang tertuang didalam pasal 1 ayat (3)Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatakan  “indonesia adalah negara hukum”yang mana segala bentuk perbuatan dalam rangka menjalankan tugas negara sebagaimana yang yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke 4 yaitu :

“…untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdarkan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Haruslah ada dasar dan landasan yang mengatur.

Konsep Negara Hukum sendiri pertamakali dikemukakan  oleh plato dan dipertegas oleh aristoteles,menurut plato penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum .menurut Aristoteles yang memerintahkan dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil,dan kesusilaan yang menentukan baik buruknya suatu hukum. 

Negara hukum menurut F.R Bothing adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang di batasai oleh hukum,lebih lanjut di sebut bahwa dalam rangka merealisir pembatasan pemegang kekuasaan tersebut,maka di wujudkan dengan cara pembuatan undang-undang. 

Soepomo dalam bukunya Undang-Undang Dasar sementara Republik  Indonesia “menyebutkan istilah negara Hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyrakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.  

Menurut Fredrick Julius Stahl,Unsur Negara Hukum itu mencakup empat elemen penting,yaitu :

a) Perlindungan Hak Asasi Manusia  
b) Pembagian kekuasaan ( distribution of power )
c) Pemerintah berdasarkan undang-undang  
d) Peradilan tata usaha Negara. 

Sedangkan menurut A.v Dicey dari kalangan ahli Hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri The rule of law. sebagai berikut : 

a.) Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh di hukum jika melanggar hukum 
 b.) Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat yang bisa maupun bagi pejabat. 

Menurut.Mahfud M.D.”bahwa Indonesia mengambil konsep Prismantic atau integratif dari konsepsi Negara Hukum.bahwa menurut Mahfud MD.”bahwa sistem Hukum Pancasila merupakan sistem hukum yang menghendaki keadilan subsatansial melalui aturan hukum formal yang menjamin   terpenuhinya keadilan substansial.

Menurut Prof Jimly Asshiddiqie,terdapat 13 Prinsip Negara Hukum Indonesia yang merupakan perpadauan Konsep rechtsaats dan the Rule of law.sebagai berikut :  

a.) Supremasi hukum ( supremacy of law ) 
b.) Persamaan dalam Hukum ( equality before the law ) 
c.) Asas Legalitas ( duo process of law ) 
d.) Adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan Undang-Undang Dasar  
e.) Berfungsi organ indenpenden yang saling mengendalikan 
f.) Prinsip peradilan bebas dan tidak memihak 
g.) Tersediannya upaya peradilan Tata usaha negara  

Maka berdasarkan pengertian yang telah diuraikan di atas,tentulah kita tahu begitu pentingnnya Perundang-undangan  bagi negara yang menganut sistem Negara Hukum,dengan kata lain Negara Hukum dan Perundang-undangan adalah satu paket,apabila ada negara hukum maka tentulah harus ada perundang-undangan,dan begitu pula sebaliknya.Karena ada istilah “Politik tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan,Hukum tanpa politik adalah angan-angan”.

Untuk itu dalam rangka membentuk negara hukum yang efektif dalam rangka menjalankan tugas negara sebagaimana yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke empat,yaitu:

“…untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencesdarkan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Maka tentu sistem perundang-undanangan pun haruslah sesuai dengan ketentuannya yang ada,harus sesuai dengan ketentuan materi muatan pembentukan perundang-undangan,asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik,dan tentulah dapat menciptakan asas keadilan,kemanfaatan dan kepastian Hukum.

Untuk itu tentulah yang menyusun perundang-undangan haruslah orang yang mampu dan orang yang benar-benar paham bagaimana proses dibentuknya perundang-undangan  agar terciptannya perundangan yang bukan hanya mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat yang sekarang,namun juga mampu membentuk perundang-undangan yang mampun memprediksi masyarakat di masa depan,mampu mengubah hubungan sosial,dan tetap berlaku sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Namun faktanya perundangan-perundangan di indonesia  sekarang ini mengalami kekacauan,jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996.perinciannya,peraturan pusat sebanyak,peraturan menteri 14,453,peraturan lembaga pemerintah  non kementrian 4.164,dan peraturan daerah sebanyak 15,96 .Adapula temuan 14 undang-undang yang tidak memenuhi butir-butir materi muatan undang-undang,tumpang tindih peratun perundang-undangan. 

Belum lagi munculnya berbagai Rancangan Undang –Undang yang tidak masuk akal seperti RUU KUHP yang dibentuk pada 2019 pada pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa “setiap orang yang membiarkan unggas yang di ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah di taburi atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau RP 10 juta”,dan pasal 432 tentang gelandangan.

Dan sekarang masalah isi dari RUU  kerja pasal 170 ayat (1)yang berbunyi:
(1).Dalam rangka penciptaan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja,pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam undang-undang cipta kerja Tersebut.

Berbagai pristiwa ini tentulah membuat kita bertanya-tanya apakah yang terjadi dengan regulasi kita saat ini,mengapa bisa terjadi demikian?

Penulis Adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Kategori: Opini