Afnisardi: Mendirikan Bangunan di Rejang Lebong Wajib Ada IMB
Featured Image

Afnisardi: Mendirikan Bangunan di Rejang Lebong Wajib Ada IMB

Diposting pada January 17, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Rejang Lebong,BI– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengusaha yang ingin mendirikan bangunan di wilayah Rejang Lebong untuk dapat mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala DMP-PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Afnisardi, kepada Media Center saat ditemui diruang kerjanya, Kamis pagi, (17/1/2019) kemarin.

“Siapapun yang ingin mendirikan bangunan di wilayah Rejang Lebong, diwajibkan untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah Rejang Lebong,” ujar Afnisardi.

Afnisardi menjelaskan, Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya.

“Jadi sebelum kami menerbitkan surat IMB ini, terlebih dahulu kami akan lakukan survey lokasi. Kami ingin lihat lokasinya di mana, bangunan itu aman atau tidak dan banyak pertimbangan lainnya,” kata Afnisardi.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan apabila bangunan tersebut didirikan di lahan pertanian atau perkebunan.

“Kalau bangunan itu didirikan di lokasi pertanian, tentu kami tidak akan menerbitkan surat Izin. Walaupun itu lahan atau tanahnya sendiri,” pungkasnya.(Rls)

 

 

Kategori: Daerah