Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
Featured Image

Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat

Diposting pada January 22, 2025 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat – Akar Global Inisiatif sukses menggelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat pada 21-23 Januari 2025 dengan tema besar “Dekonstruksi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Negara”.

Acara ini bertujuan untuk mendorong perubahan dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam konteks hukum nasional dan internasional. Konferensi ini juga menjadi perhatian besar bagi hak ulayat laut, yang menjadi salah satu fokus utama perjuangan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Sebagian peserta konferensi menekankan pentingnya menggunakan instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengamankan hak-hak mereka, baik di daratan maupun wilayah perairan tradisional.

Konferensi ini dirancang sebagai platform strategis untuk mendiskusikan dan mengadvokasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif, guna melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dalam rangkaian diskusi, para peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat adat, akademisi, penggiat hak asasi manusia, serta pemangku kebijakan membahas berbagai tantangan yang selama ini menghambat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Direktur Eksekutif AGI, Erwin Basrin dalam sambutannya menyampaikan, sudah saatnya pendekatan pengakuan hak masyarakat adat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan langsung dan implementatif. Hak ulayat laut, misalnya, perlu dilindungi sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi masyarakat adat.

“Jadi kami megninginkan sebuah format hukum yang lebih sesuai dengan kenyataan faktual yang dihadapi oleh masyarakat adat sekarang, bukan berdasarkan kondisi masyarakat adat di masa lalu,” kataErwin, Selasa, (21/1/2025).

Ia berharap hasil dari konferensi ini dapat menjadi rekomendasi strategis untuk pemerintah Indonesia dalam memperkuat kerangka hukum yang mendukung keberlanjutan dan kedaulatan masyarakat adat. Terkhusus beberapa poin penting yang dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat.

“Konferensi ini mencerminkan komitmen kuat berbagai pihak untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan hidup masyarakat adat, dan memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Reporter: Irfan Arief

Kategori: Daerah