AMAN Tanah Serawai Gelar FGD Terkait Implementasi Perda Hukum Adat
Featured Image

AMAN Tanah Serawai Gelar FGD Terkait Implementasi Perda Hukum Adat

Diposting pada December 21, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Focus Grup Discussion (FGD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai Kabupaten Seluma. Rabu, 21 Desember 2022. Foto/Dok: Deni Aliansyah Putra

Indo Barat – Pengurus daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai menggelar Focus Grup Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2022, tentang mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Acara FGD tersebut juga membahas kedepannya, akan bentuk tim teknis untuk melakukan indentifikasi,Verfikasi dan Validasi terkait Perda masyarakat adat yang nantinya bisa terapkan serta di pergunakan di kabupaten Seluma.
    
Forum diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa Komunitas Adat dan Tiga narasumber dari pemerintah daerah yakni, Kabag Hukum Pemkab Seluma, Disdikbud Seluma dan Dinas PMD kabupaten Seluma, yang nantinya akan berkaitan dalam penerapan Perda perlindungan masyarakat adat.

Pelaksana Harian Aman Tanah Serawai Hertoni Zakaria mengatakan, FGD yang digelar hari ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari Perda perlindungan masyarakat adat, yang sebelumnya telah di tetapkan oleh kepala daerah kabupaten Seluma.

“Acara ini merupakan tindaklanjut dari Perda yang dibahas kemarin, yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah. sehingga masih banyak pembahasan, sebelum Perda tersebut bisa dapat dipergunakan,” ujar Hertoni, Rabu (21/12/2022).

Ia berharap kedepannya, pemerintah daerah bisa segera melakukan inisiasi pembentukan tim teknis yang akan melakukan rangkaian Indentifikasi, Verfikasi dan Validasi terhadap Perda perlindungan masyarakat adat di Tanah Serawai.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Seluma yang diwakili oleh Abu Hanifah mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk dari Aliansi masyarakat adat, kapan akan di di bentuk tim teknis tersebut.

“Kita juga menunggu petunjuk dari kawan-kawan aliansi masyarakat adat, kapan bisa di bentuk tim tersebut, setelah itu maka akan segera ditindaklanjuti,”ujarnya. 

Lanjut Abu, rangkaian dalam pengesahan Perda tersebut pada saat ini, tidak ada masalah atau hambatan yang serius. sehingga tahun depan dapat dipastikan Perda tersebut bisa di terapkan di daerah.

“Tidak masalah yang rumit dalam pelaksanaan teknis pengesahan Perda ini sehingga tahun depan, kita pastikan perda dapat di terapkan dan dipergunakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Seluma Yanda Gusmanti menyambut baik dengan adanya Perda masyarakat adat, lantaran di dalamnya ada produk hukum bagi masyarakat adat untuk dapat mempertahankan kesenian dan kebudayaan asli adat daerah Serawai.

Kemudian juga, kata dia, dalam Perda tentang adat istiadat ini, kedepanya dapat diterapkan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.

“Kami sangat mengapresiasi adanya Perda tentang Adat Istiadat ini yang nantinya dapat menjadi pendukung produk hukum dalam penerapan pembelajaran seni budaya di sekolah negeri,” pungkasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah