Ariyono Gumay: Soal Kepemilikan Tanah Perlu Pembuktian
Featured Image

Ariyono Gumay: Soal Kepemilikan Tanah Perlu Pembuktian

Diposting pada October 23, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Anggota komisi I DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay. Foto/Dok: Anasril

Indo Barat, Kota Bengkulu – Polemik kepemilikan tanah yang diklaim oleh Pemerintah Kota beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari anggota komisi I DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay, Sebelumnya Pemerintah kota Bengkulu meminta masyarakat untuk mengembalikan pengelolaan ke Pemerintah Kota. 

Ariyono Gumay mengatakan bahwa semua tanah itu tanah negara, namun ada yang dikuasai oleh negara dan ada yang menjadi milik masyarakat.

“Semua tanah itukan tanah negara, cuma ada yang diberikan haknya kepada orang yang memegang sertifikat, kalau dia punya sertifikat disitu hak milik tanah negara baru menjadi hak milik warga, tetapi kalau dia belum memiliki sertifikat itu tanah negara yang digarap atau dikuasai oleh warga”. jelas Ariyono saat ditemui di kantornya, Senin (21/10).

Lanjutnya, jadi dia boleh ajukan Surat keterangan tanah (SKT) secara hukum agraria dan undang undang agraria boleh, jadi setelah 15 sampai 20 tahun dia berhak mengajukan kepada kelurahan dan camat untuk mengajukan SKT, kemudian setelah terbit SKT boleh untuk mengurus sertifikat.

“Sepanjang memang tanah itu digarap oleh masyarakat dan bertahun-tahun tidak putus-putus mereka punya hak untuk mengajukan itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Camat Sebut Buffer Zone di TWA Dusun Besar Milik Warga

Dijelaskannya, Adapun tanah tersebut dapatnya dari mana dan bagaimana awalnya dulu dan perlunya pembuktian lagi. “Nah itukan tinggal pembuktian lagi, kecamatan dan kelurahan dapat tanahnya darimana, penggarapan, apakah waris, perbatasannya dimana diterangkan kanan kirinya kalau itu berkebun,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika Pemerintah Kota Bengkulu ingin memanfaatkan lahan tersebut menjadi lahan terbuka hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) tidak ada masalah, tetapi Pemerintah Kota harus melakukan pembebasan lahan tersebut.

“Kalau pemda mau lahan itu, ya lakukan pembebasan kepada masyarakat itu atau dibeli sama Pemda kota kepada masyarakat, kalau itu bukan punya Pemda kota dan jika lahan itu punya pemda kota beri buktinya,” tegasnya.

Ariyono menyampaikan, jika tanah tersebut benar punya masyarakat mengapa Pemerintah Kota Bengkulu melarang untuk melakukan penerbitan Surat keterangan tanah (SKT). ”Kasih alasan dong, apakah itu hutan lindung, cagar budaya, atau cagar alam,”katanya.

Dirinya juga sangat menyayangkan jika benar lahan tersebut memang milik masyarakat dan pemerintah kota melarang untuk menerbitkan surat menyurat.

“Kalau itu tanahnya masyarakat,  kenapa Pemda kota mengganjal masyarakat untuk mengurus izin surat menyurat, pemda kota tidak bisa serta merta menguasai kepemilikan orang, contohnya saja kemarin tempat pembuangan akhir sampah, kita harus melakukan pembebasan tanah bukannya kita malah menyerobot tanah,” sampainya.

Reporter: Anasril
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah