BBM Naik, Ketua Komisi II Minta Gubernur Naikkan UMR

Gambar

Diposting: 23 Sep 2022

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, Foto: Dok



Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diminta segera mengambil langkah sebagai akibat dari kenaikan harga BBM dengan menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Bengkulu.



"Gubernur harus mengambil langkah. Kami DPRD provinsi berupaya meminta gubernur menaikkan UMR,” kata Jonaidi, Jumat, 23 September 2022.



Jonaidi mengatakan, keputusan Pemerintah Pusat menaikkan harga BBM berimbas terhadap naiknya harga komoditi lainnya, pun demikian pada sektor transportasi publik. Di mana realokasi subsidi BBM secara historis akan meningkatkan inflasi khususnya terhadap sembako, transportasi, dan lain sebagainya.



Oleh sebab itu, kebijakan tersebut harus diantisipasi kebijakan lain yang terkait langsung dengan masyarakat, seperti menaikkan UMR atau upah pada sektor profesi lainnya, salah satunya upah sopir angkutan batu bara.



"Contohnya upah angkutan sopir batu bara, banyak mengeluh kenapa upah angkutnya murah. Makanya harus ada kebijakan dari SDM, dipanggil pihak batu bara, standar upah angkutan harus pakai standar BBM non subsidi. Seandainya upah angkut batu bara 125 ribu, maka dengan kenaikan BBM ini upah harus naik sekitar 300 ribu,” ujar Jonaidi.



Jonaidi menambahkan bahwa hal ini dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM. Sebab biaya transportasi dan logistik akan sangat terpengaruh akibat dari naikknya harga BBM. Pun demikian dengan biaya produksi yang juga akan mengalami peningkatan. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana