DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih

Diposting: 14 Jan 2025
Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 14, Januari 2025, Foto: Dok
Indo Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menetapkan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, megnatakan pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih ini dilakukan berdasarkan hasil penetapan KPU provinsi. Penetapan ini juga kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan ketentuan, DPRD berjewajiban menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025," ungkap Sumardi dalam rapat tersebut.
Dengan demikian, diungkapkan Sumardi, hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 menyatakan pasangan dengan calon nomor urut 1, Helmi Hasan, SE, dan Ir. Mian, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.
"Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri," jelas Sumardi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Editor: Iman Sp Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024