Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Seluma dan Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Seluma dan Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Gambar

Diposting: 24 Mar 2020

Dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu DH (38) dan AG (24) saat ditunjukan Polres Bengkulu Utara, Selasa, 24 Maret 2020, Poto:Dok/Repi Pratomo



Indo Barat – Jajaran Polres Bengkulu Utara terus meningkatkan kinerja untuk mengatisipasi peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat. 



Baru-baru ini Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu DH (38) warga Beirngin Raya Kota Bengkulu dan AG (24) warga Sukaraja Kabupaten Seluma.



Wakapolres Bengkulu Utara Kompol PM Amin, S. Ag didampingi kasat Res Narkoba Iptu Bayu Purnomo, SH dan Kasubag Humas AKBP Darlan pada press conference, Selasa 24/03/2020 mengatakan, kedua pelaku dibekuk di lokasi berbeda. 



“Bersama pelaku DH ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 paket. DH diamankan hari Jumat sore, 20 Maret 2020,” ucap Wakapolres.



Menurut pengakuan DH, kata Wakapolres, DH disuruh oleh AG untuk mengambil narkotika tersebut Sekira 2 jam kemudian AG berhasil diamankan di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.



“Hasil uji sample urine tersangka positif mengandung Amp atau positif menggunakan narkotika golongan I diduga jenis sabu,” tegasnya



Kedua tersangka narkotika yakni DH dan AG dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Riki Susanto