Gubernur Tetapkan Kebijakan Sistem Belajar di Masa Pandemi

Diposting: 10 Jul 2020
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.Foto/Dok
Indo Barat - Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020/2021 Minggu depan. Dalam hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan kebijakan sistem belajar mengajar sesuai dengan kondisi pemetaan epidemologi masing-masing wilayah 10 kabupaten-kota Se-Provinsi Bengkulu, yang terbagi menjad 3 zona, yaitu zona hijau, kuning dan orange.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang Penetapan Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di tengah Pandemi Covid-19.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyebutkan 5 kabupaten ditetapkan zona hijau yaitu Kabupaten Mukomuko, Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur.
Zona orange 3 kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah serta 2 zona orange yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu.
“Itu sudah ada protapnya, untuk zona hijau dimungkinkan dan dipersilahkan untuk memulai proses balajar mengajar, tatap muka langsung di sekolah tapi ada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” jelas Gubernur Rohidin usai membuka resmi Web Seminar (Webinar) PGRI Rejang Lebong via Virtual Meeting, di Ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Jum’at (10/07).
Untuk orange dan kuning lanjut Gubernur Rohidin harus tetap belajar jarak jauh tapi harus ada standar operating prosedur yang harus disepakati disetiap satuan pendidikan maupun mata pelajaran.
Sehingga standar kualitas pembelajaran itu tetap bisa terukur, seperti halnya penugasan, materi, lama penugasan dan teknis pembelajaran juga harus diseragamkan.
“Ini akan kita evaluasi 2 bulan berjalan nanti, mudah-mudahan kalau kondisi wabah ini semakin terkendali atau semakin turun bahkan bisa hilang dari Bumi Rafflesia, tentu kita akan melakukan proses pembelajaran yang lebih baik dan intensif di masa yang akan datang,” imbuh Gubernur Bengkulu lulusan terbaik UGM dan IPB ini.
Sementara itu ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, aturan ini berlaku bagi semua tingkat pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi dan tidak memandang apakah satuan pendidikan itu dibawah Kementerian Agama maupun dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi kita Pemprov Bengkulu ini mem-breakdown aturan dari pusat yang kita terjemahkan untuk kabupaten-kota. Ini tidak bisa hanya dipatuhi satu sektor saja tapi semuanya berlaku menyeluruh untuk masyarakat Provinsi Bengkulu,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023
-
Kepala DKP Provinsi Bengkulu Pastikan Pembangunan PPN Sesuai Rencana
01 Dec 2023