Gugatan PLTU Bengkulu Ditolak

Gambar

Diposting: 17 Dec 2019

Sidang Putusan gugatan PLTU di ruang sidang PTUN Bengkulu, Selasa, (17/12/2019), Poto: Dok



Indo Barat - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pihak Koalisi Langit Biru terhadap Tergugat I Gubernur Bengkulu, Tergugat II Lembaga OSS dan Tergugat III PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki legal stading sehingga seluruh  materi gugatan yang diajukan ditolak seluruhnya.



"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya di ruang sidang PTUN Bengkulu, Selasa, (17/12/2019)



Kuasa hukum dari pengugat Saman lating menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh majelis hakim belum untuk banyak gugatan yang tidak dipertimbangkan sama sekali.



"Pengadilan tata usaha negara menolak dalil-dalil yang diajukan secara keseluruhan yang dibacakan dalam pertimbangan itu, bagi kami penasehat hukum, itu belum utuh karna banyak yang kami dalilkan. Salah satunya Maladministrasi yang dilakukan ya itu sudah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Ombudsman RI itu tidak dipertimbangkan sama sekali". Kata Saman Lating



Lebih lanjut S Lating menyampaikan, mengenai RTRW Nasional hanya menyebutkan Provinsi Bengkulu, tidak secara spesifik menyebutkan di Kota Bengkulu, kalau kita mengacu pada RTRW Provinsi Bengkulu maka posisi PLTU harusnya berada di Napal Putih Bengkulu Utara.



Irvan Yudha Oktara yang juga merupakan tim pengacara dari Koalisi Langit Biru menyampaikan kepada massa aksi yang sudah menunggu untuk tetap mengawal proses sidang putusan di PTUN,



"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan usaha lanjutan yakni berupa banding, artinya perjuangan kita hari ini belum selesai disini, karna kita diberikan waktu 14 hari. Kami meminta kepada masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal proses ini sampai ketingkat kasasi”  kata Irvan saat orasi didepan massa usai sidang,



Aksi yang dilakukan oleh pemuda, mahasiswa dan masyarakat tersebut ditutup dengan tabur bunga oleh peserta aksi di depan pintu masuk PTUN Bengkulu.



Kontributor: Kelvin Aldo

Editor: Riki Susanto


Kategori: Hukum