Panas, Usin Sembiring Sebut Elektison Tak Objektif
Diposting: 23 Jan 2019
InteraktifNews - Polemik dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon Capres Jokowi-Amin terus memanas. Pihak TKD merespon keras pernyataan pengamat hukum tata negara Elektison Somi yang menyebut TKD Jokowi Bengkulu kampanye saat deklarasi di Persada Bung Karno pada 13 Januari 2019.
Usin Abdisyah Putra Sembiring, ketua panitia deklarasi menyebut apa yang disampaikan Elektison di beberapa media menunjukan sikap yang tidak objektif
“Persoalannya, pengamat hukum cuma baca norma, bukan baca fakta, jadi tidak bisa kalau deklarasi itu hanya tekstual saja diartikan, harus kontekstual fakta hukum yang terjadi dan pengamat harus objektif juga dong” Kata Usin, Kamis, (24/01/2019)
Baca juga: Usin Sembiring: Deklarasi Bukan Kampanye
Usin juga meminta Elektison untuk memahami pengertian umum pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya sebelum merujuk pada pasal 275 ayat 1 huruf i UU yang sama, sebaiknya mengerti dulu normatif dari ketentuan pasal 1 agar tidak terjadi salah tafsir yang kemudian merugikan pihak tertentu.
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu” Kutipan Pasal 1 Angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu
“apakah isi deklarasi berisikan apa yang ada dalam norma yang disebut kampanye? Apakah Elektison dalam menterjemahkan pasal 275 ayat 1 huruf i itu mengetahui apa yang terjadi di acara deklarasi?
Misalkan, kami disana berorasi berkenaan dengan visi misi, program kerja dan mengajak memilih Jokowi? Atau kami memaparkan citra diri Jokowi?
Kalau mau objektif, Elektison lihat rekaman, lihat fakta dilapangan atau bukti-bukti, baru uji didalam norma, bukan sekedar menjelaskan norma terus menjudge itu adalah kampanye. Pengamat itu harus menguji fakta ke dalam norma, bukan ngecap” Kata Usin
Selain membantah Elektison, sekretaris DPD Hanura itu juga menyinggung pelapor yang menuding penggunaan persada Bung Karno untuk deklarasi TKD Jokowi Bengkulu disebut melanggar karena Persada Bung Karno sudah ditetapkan sebagai tempat yang bisa digunakan.
“pelapor yang melaporkan kami menggunakan gedung persada Bung Karno, harusnya belajar lagi aturan terkait tempat kampanye yang sudah ditetapkan. Kami justru menduga, pelapor tersebut sangat memiliki tendensi tidak suka dengan Jokowi, bukan objektif atau seolah-olah masyarakat kritis” Kata Usin
Baca juga: Tim Kampanye Jokowi di Bengkulu Terancam Pidana
Sebelumnya, di salah satu laman media online Elektison Somi mengatakan deklarasi yang digelar TKD Jokowi-Amin Provinsi Bengkulu termasuk kategori kampanye. Bahkan, Elektison menyebut keliru pernyataan TKD Jokowi-Amin Bengkulu yang mengatakan deklarasi bukan bentuk dari kampanye.
Dosen UNIB itu merujuk pada penjelasan Pasal 275 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan deklarasi dan konvensi adalah bagian dari kampanye dalam bentuk lain. “Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi” Kutipan penjelasan Pasal 275 ayat 1 huruf I Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Reporter : Riki Susanto
Editor : Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024