Pemprov Bengkulu Bersama DPRD Gelar Uji Publik Raperda Penyandang Disabilitas

Diposting: 12 Dec 2023
Uji Publik Raperda Penyandang disabilitas, Selasa, 12 Desember 2023, Foto: Dok
Indo Barat - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Uji publik ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan serta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, organisasi penyandang disabilitas, dan stakeholders terkait, guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasi regulasi tersebut.
Acara yang berlangsung di Hotel Nala Se Side, Kota Bengkulu ini dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring serta unsur pemerintah terkait, Selasa, (12/12/2023)
"Raperda ini adalah langkah nyata kita untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Namun, kita juga memahami bahwa peraturan ini harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, uji publik ini sangat penting," kata Hendri Donan.
Masyarakat diundang untuk memberikan masukan dan saran terkait isi Raperda tersebut, yang mencakup aspek perlindungan hak, aksesibilitas, pelibatan dalam pembangunan, dan berbagai hal lain yang relevan dengan kesejahteraan penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung proses legislasi yang inklusif dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat. "Kami berharap melalui uji publik ini, kita dapat menggali masukan yang berharga dari masyarakat untuk penyempurnaan Raperda sehingga dapat menciptakan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada penyandang disabilitas di provinsi kita," ujar Usin
Proses uji publik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pembentukan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan penyandang disabilitas. Seiring dengan semakin berkembangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, pemerintah Provinsi Bengkulu berharap regulasi ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mewujudkan inklusivitas dan keadilan sosial.
Raperda tentang Penyandnag Disabilitas merupakan insiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Raperda ini sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurnan DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi perda.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025