Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Pemeliharaan Jalan Pemprov Tahun 2020

Diposting: 04 Aug 2021
Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Wilayah III Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, Foto: Dok
Indo Barat –Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu minta aparat penegak hukum turun tangan dan memeriksa pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan wilayah III Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Menurut Garda Rafflesia proyek pemeliharaan jalan kerap dijadikan ajang korupsi karena minim pengawasan.
“Proyek pemeliharaan jalan merupakan sektor yang sangat rawan disalahgunakan, proyek dikerjakan sendiri, dibayar sendiri dan dilaporkan sendiri. Jadi Saya kira penting bagi penegak hukum untuk memeriksa proyek-proyek itu apakah benar merugikan negara atau tidak” kata Septo Adinara, SE, Sekretaris Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Rabu, (04/08/2021)
Septo kemudian mengambil sampel pemeliharaan jalan rutin tahun 2019 lalu di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, yang mana beberapa PPTK sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait masalah itu. Namun, belum ada tindaklanjut dari pihak Kejati Bengkulu terkait pemeriksaan itu.
“Masih ada auditor BPK yang akan memeriksa secara final namun, penegakan hukum bisa saja diterapkan apabila benar proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan spek. Jadi tidak mesti harus keluar dulu audit BPK, penegak hukum bisa memeriksa sendiri dan kemudian meminta BPK atau BPKP untuk menghitung kerugiannya berapa” jelas Septo.
Garda Rafflesia juga memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan proyek itu. Apabila bukti dan fakta sudah lengkap, pihaknya sendiri yang akan menyampaikan laporan ke penegak hukum. “Kita sendiri masih mendalami informasi ini, kalau memang fakta-faktanya seperti itu kami sendiri yang akan menyampaikan laporan” kata dia
Diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan wilayah III Provinsi Bengkulu dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Beberapa item pekerjaan yang terindikasi bermasalah diantarannya pekerjaan tambal sulam di beberapa titik yang langsung ditempel hotmix tanpa digali, alat pemadat yang tidak sesuai spek, hingga volume pekerjaan yang diduga tidak mencukupi.
Dikutip dari laman SIRUP LKPP, proyek pemeliharaan jalan wilayah III Provinsi Bengkulu dibiayai oleh APBD Tahun 2020. Paket pekerjaan itu memiliki pagu anggaran senilai Rp 1.886.860.000,00. Adapun lokasi pekerjaan proyek meliputi ruas jalan milik provinsi yang berada di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong.
Proyek pemeliharaan jalan ini merupakan pekerjaan rutin di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Selain wilayah III, adapun lingkup pekerjaannya di Tahun 2020 adalah wilayah I seniali Rp 3.077.560.000, wilayah II senilai Rp 2.376.890.000. Total angagarannya mencapai Rp 7,3 M lebih.
Reporter: Iman SP Noya
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024
-
Rusak dan Tumbang, Spek APK Fasilitas KPU Bengkulu Selatan Dipertanyakan
13 Nov 2024
-
Garda Rafflesia Bekerjasama dengan KPU Sosialisasikan Pilkada Bersih dan Transparan
29 Oct 2024
-
4 Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dilapor ke DKPP
29 Jun 2024
-
Gubernur Perintahkan Dinas PUPR Rehab Jalan Provinsi Jelang Idulfitri 1445H
25 Mar 2024