Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Pemeliharaan Jalan Pemprov Tahun 2020

Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Pemeliharaan Jalan Pemprov Tahun 2020

Gambar

Diposting: 04 Aug 2021

Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Wilayah III Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, Foto: Dok



Indo Barat –Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu minta aparat penegak hukum turun tangan dan memeriksa pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan wilayah III Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Menurut Garda Rafflesia proyek pemeliharaan jalan kerap dijadikan ajang korupsi karena minim pengawasan.



“Proyek pemeliharaan jalan merupakan sektor yang sangat rawan disalahgunakan, proyek dikerjakan sendiri, dibayar sendiri dan dilaporkan sendiri. Jadi Saya kira penting bagi penegak hukum untuk memeriksa proyek-proyek itu apakah benar merugikan negara atau tidak” kata Septo Adinara, SE, Sekretaris Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Rabu, (04/08/2021)



Septo kemudian mengambil sampel pemeliharaan jalan rutin tahun 2019 lalu di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, yang mana beberapa PPTK sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait masalah itu. Namun, belum ada tindaklanjut dari pihak Kejati Bengkulu terkait pemeriksaan itu. 



“Masih ada auditor BPK yang akan memeriksa secara final namun, penegakan hukum bisa saja diterapkan apabila benar proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan spek. Jadi tidak mesti harus keluar dulu audit BPK, penegak hukum bisa memeriksa sendiri dan kemudian meminta BPK atau BPKP untuk menghitung kerugiannya berapa” jelas Septo. 



Garda Rafflesia juga memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan proyek itu. Apabila bukti dan fakta sudah lengkap, pihaknya sendiri yang akan menyampaikan laporan ke penegak hukum. “Kita sendiri masih mendalami informasi ini, kalau memang fakta-faktanya seperti itu kami sendiri yang akan menyampaikan laporan” kata dia



Diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan wilayah III Provinsi Bengkulu dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Beberapa item pekerjaan yang terindikasi bermasalah diantarannya pekerjaan tambal sulam di beberapa titik yang langsung ditempel hotmix tanpa digali, alat pemadat yang tidak sesuai spek, hingga volume pekerjaan yang diduga tidak mencukupi.



Dikutip dari laman SIRUP LKPP, proyek pemeliharaan jalan wilayah III Provinsi Bengkulu dibiayai oleh APBD Tahun 2020. Paket pekerjaan itu memiliki pagu anggaran senilai Rp 1.886.860.000,00. Adapun lokasi pekerjaan proyek meliputi ruas jalan milik provinsi yang berada di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong. 



Proyek pemeliharaan jalan ini merupakan pekerjaan rutin di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Selain wilayah III, adapun lingkup pekerjaannya di Tahun 2020 adalah wilayah I seniali Rp 3.077.560.000, wilayah II senilai Rp 2.376.890.000. Total angagarannya mencapai Rp 7,3 M lebih.



Reporter: Iman SP Noya

Editor: Riki Susanto