Status Pantai Panjang Belum Tuntas, Pemprov Minta Pendapat Kejati

Status Pantai Panjang Belum Tuntas, Pemprov Minta Pendapat Kejati

Gambar

Diposting: 20 Oct 2021

Pantai Panjang Kota Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat - Pemprov Bengkulu yang diwakili Sekda Provinsi Hamka Sabri lakukan ekspose ke Kejaksaan Tinngi Bengkulu terkait dualisme pengelolaan Pantai Panjang, Selasa, (19/10/2021).



Pemprov Bengkulu mengklaim Pantai Panjang masuk dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2018. Di lain pihak Kota Bengkulu memiliki status hukum sebagai pemilik aset Pantai Panjang berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).



Sekda Hamka Sabri mengatakan, dualisme terjadi karena aset Pantai Panjang tercatat di Pemprov dan sekaligus tercatat di Pemkot. Hal inilah yang ingin diselesaikan melalui fasilitasi Kejati Bengkulu sehingga kewenangan terhadap Pantai Panjang dapat ditetapkan secara hukum.



Hamka jua menyampaikan kronologis Pantai Panjang bahwa, pencatatan aset Pantai Panjang tersebut berdasarkan surat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2018. Surat tersebut menyatakan, penyerahan dari Kementerian KLH pengelolaan Pantai Panjang itu dikelola oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat sedangkan dari Kota berdasarkan hasil audit BPK.



"Saya tadi diminta mengekspose kronologis Pantai Panjang dari tahun 1985 hingga 2021 ini. Tadi telah kita sampaikan tahapan-tahapannya, di mana pada tahun 1985 Pantai Panjang sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA) kemudian pada tahun 2009 dikeluarkan dari TWA.  



Selanjutnya di tahun 2011 kembali masuk TWA dan pada tahun 2017 dikeluarkan dari TWA menjadi APL (Area Penggunaan Lain) yang diikuti surat Menteri KLH bahwa pengelolaan Pantai Panjang dikelola oleh Gubernur, makanya kita catat dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri KLH tersebut," jelas Sekda Hamka Sabri, usai ekspose terkait Pantai Panjang, di Ruang Asdatun Kejati Bengkulu.



Sekda Hamka berharap dengan bantuan fasilitasi dari Kejati Bengkulu persoalan Pantai Panjang dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.



"Kita harapkan nanti pihak Kejati dapat memutuskan kewenangan terhadap Pantai Panjang sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu, kita berharap agar kewenangan terhadap Pantai Panjang itu dapat jelas. Pemprov hanya menata saja dan asetnya tercatat di Pemprov Bengkulu sedangkan  pengelolaannya oleh Kota Bengkulu," pungkasnya.



Di sisi lain, Kajati Bengkulu Agnes Triani mengatakan, pihaknya meminta Pemprov Bengkulu mengekspose terkait persoalan Pantai Panjang Bengkulu guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya sehigga dapat dicarikan solusi yang terbaik.



Penataan Pantai Panjang kata Kajati merupakan kewenangan provinsi sedangkan pengelolaannya adalah kewenangan dari Pemkot Bengkulu.



Dari hasil pertemuan dan mendengarkan ekspos dari pihak Pemprov Bengkulu, Kajati Agnes Triani akan berkoordinasi dengan pihak BPK dan juga nantinya akan menemui pihak Pemkot.



"Nanti kita akan berkoordinasi dengan BPK, Badan Pertanahan dan juga Wali Kota setelah dapat dikumpulkan semua informasi dan dokumen, Insyaallah semuanya akan clear," sebut Kajati Agnes.



Editor: Alfridho Ade Permana