Audit BPK 2019, Negara Rugi Rp 415 Juta di Dispora Provinsi Bengkulu
Featured Image

Audit BPK 2019, Negara Rugi Rp 415 Juta di Dispora Provinsi Bengkulu

Diposting pada February 4, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pembukaan Porwil X Sumatra di Provinsi Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 ditemukan kerugian negara senilai Rp 415.204.000,00 di lingkungan Dispora Provinsi Bengkulu. Kerugian itu disebabkan kelebihan bayar pada salah satu paket pekerjaan Porwil X Sumatera Tahun 2019 lalu.

Kerugian itu bermula saat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu menggelar lelang paket pekerjaan Closing dan Opening Porwil X Sumatra tahun 2019 senilai Rp 2.480.885.000,00. Paket itu kemudian dimenangkan oleh CV. Imagine Promosindo dengan nilai kontrak 2.467.682.800,00 dan telah dibayarakan 100 persen. 

Namun, berdasarkan audit BPK terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa item pekerjaan yaitu; pekerjaan dukungan artis senilai Rp 48.666.400,00, item pekerjaan panggung Rp 28.875.000,00, item pekerjaan lighting Rp 56.100.000,00, item pekerjaan show dan manajemen pengisi acara Rp 104.499.200,00, dan item pekerjaan penampilan seni dari APSB Rp 177.063.400,00 sehingga total kerugian negara mencapai Rp 415.204.000,00.

Terkait temuan itu, Gubernur Bengkulu sebelumnya telah menginstruksikan Kadispora Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran untuk memproses dan menyetorkan kerugian itu ke kas daerah. Hanya saja hingga tahun 2021 pihak CV. Imagine Promosindo belum melunasi kerugian negara tersebut.

Kasi Promosi Olahraga Dispora Provinsi Bengkulu Aswandi mengatakan, pihak CV. Imagine Promosindo  sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Dari kerugian Rp 415 juta, pihak CV. Imagine Promosindo sudah mengembalikan Rp 30 juta. 

“Itukan pengembalian atas kelebihan bayar, kepada CV. Imagine Promosindo mereka sekarang sudah dalam proses jadi mereka sudah ngangsur 30 juta ya dari 415 jutaan, yang jelas mereka betul betul punya itikad baik untuk mengembalikan namun dia ada melayangkan surat terakhir jadi dalam surat itu dia minta keringanan jadi mohon diberikan keringanan itu dalam tempo 36 bulan” kata Aswandi, Kamis, (04/02/2021)

Terkait surat permohonan penundaan bayar yang diajukan CV. Imagine Promosindo turut dibenarkan Tim Pendamping Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Ispektorat Provinsi Bengkulu, Frans Setiawinata. Menurut dia, surat permohonan penundaan bayar itu masih dalam proses.

“Jadi mereka sudah setor 30 juta di Januari 2021, di Agustus 2020 mereka setor di 20 Juta,  serta mereka berkirim surat permohonan penundaan 36 bulan karena masalah covid sekarang sudah di bahas di TPTGR di Pemprov terkait tindak lanjut surat tersebut, BPK taunya itu diselesaikan” jelas Frans.

Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania

Kategori: Hukum