Babak Baru Perkara Mutasi Gusril, Komisioner KPU Kaur Dilapor ke DKPP
Featured Image

Babak Baru Perkara Mutasi Gusril, Komisioner KPU Kaur Dilapor ke DKPP

Diposting pada October 30, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Poto:Dok/Istimewa

Indo Barat – Perkara mutasi yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi yang melakukan pergantian pejabat eselon II menjelang penenetapan calon memasuki babak baru. 3 Komisioner KPU  Kabupaten Kaur resmi diadukan ke DKPP lantaran disebut tidak menjalan rekomendasi dari Bawaslu Kaur. 

Pelapor Aprin Yanto Taskan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR) mengatakan, rekomendasi Bawaslu Kaur jelas terdapat klausal untuk mendiskualifikasi calon petahana Gusril Pausi. Gusril dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016. Namun, rekomendasi tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pejabat yang dimutasi Gusril adalah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadis Parpora) Kabupaten Kaur, Jon Harimol, yang dpindahtugaskan menjadi tenaga analis  di BPBD Kabupaten Kaur. 

“3 orang komisioner KPU kabupaten Kaur tambah 2 orang KPU Provinsi (Kaur),” kata Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul yang saat dikonfirmasi berada di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (29/10/2020). 

Lebih lanjut, Kabul menerangkan konstruksi pokok aduan clientnya terhadap KPU Kaur dimulai dari surat rekomendasi Bawaslu nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran admnistrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke KPU Kaur. 

Namun, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi Bawaslu Kaur dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Jon Harimol sebagai Kadis Parpora. 

Padahal, menurut Kabul dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada persetujuan mutasi yang diperkuat dengan surat Biro Hukum Kemendagri nomor 180/1932/Biro Hukum yang ditandatangani Plh Kepla Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016 menyatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

“Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol kepala dinas yang dimutasi, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebutdan surat edaran Menteri no.273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri (untuk mutasi),” beber Kabul. 

“Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini. Ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba-tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur-unsur pelanggaran administrasi,” sambungnya. 

Selain itu, Kabul juga menambahkan argumentasi hukum lainnya untuk membawa perkara ini ke DKPP. Yang mana dibuktikan dengan hasil pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur hanya ditandatangani 3 anggota KPU Kaur. 

“Tidak kompak, tidak sinkron. Ada dari komisioner KPU (Kaur) yang tidak membubuhkan tanda tangan dua orang dari lima orang. Mereka tidak menyertakan tanda tangan,” demikian Kabul manambahkan. 

Sebagai informasi, aduan pelanggaran etik yang dilaporkan ini disampaikan ke DKPP pada 9 Oktober 2020 lalu. Saat ini pelapor menunggu jadwal sidang perkara dari DKPP. [RS]

Artikel ini telah tayang di RMOL.ID dengan judul “Ogah Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Kaur Diadukan Ke DKPP”

Kategori: Pilkada 2020