Bahas Raperda RPPLH, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Pelindo II
Featured Image

Bahas Raperda RPPLH, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Pelindo II

Diposting pada February 16, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan hearing dengan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu pada Selasa (16/02/2021).

“Ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan tenant beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, yang tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT. Pelindo dan tenant belum sepenuhnya mengikuti standar,” ujar Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa tenant yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Harusnya mereka itu mengantongi UKL-UPL itu, termasuk juga membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenant diketahui juga tidak ada,” ungkap Usin.

Lanjutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini juga tidak jelas.

Atas dasar itulah pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenant selaku penyewa. Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu. 

“Perjanjian yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Usin. (Adv)

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah