Baru Dilantik, Pejabat Pemprov Bengkulu Diciduk Polisi
Featured Image

Baru Dilantik, Pejabat Pemprov Bengkulu Diciduk Polisi

Diposting pada October 14, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Suasana pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dipimpin Wagub Rosjonsyah, Jumat, 8 Oktober 2021, Foto: Dok/Humas Pemprov

Indo Barat – Salah seorang pejabat eselon III Pemprov Bengkulu yang bertugas sebagai kepala bagian di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis, 14 Oktober 2021 diciduk Polres Bengkulu. 

Sumber media ini menyebutkan, kasus yang membelit HB sudah ditangani pihak kepolisian sejak sebulan lalu dan telah berstatus tersangka. Ia diduga terlibat kasus penipuan CPNS yang dilaporkan salah seorang warga Provinsi Bengkulu. 

Saat ini HB sedang dilakukan pemeriksaan itensif oleh pihak kepolisian hanya saja belum ada informasi lebih lanjut apakah HB akan ditahan atau tidak.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi via aplikasi WhatApps terkait itu belum memberikan respon. 

Sebelumnya pada Jum’at, 10 Oktober 2021 Pemprov Bengkulu menggelar acara pengambilan Sumpah dan Pengukuhan Jabatan kepada 69 pejabat eselon II, II, dan IV. Acara yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu itu dipimpin langsung Wakil Gubernur, Rosjonsyah.

Pada kesemptan itu, Wagub Bengkulu Rosjonsyah menegaskan, kepada pejabat eselon yang telah dilantik, khususnya eselon 3 dan 4 harus mampu meningkatkan dan menunjang RPJMD Provinsi Bengkulu yang telah disusun. Harapannya visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu segera terwujud.

Mutasi kata Rosjonsyah lumrah dilakukan. Ia meminta pejabat yang telah diambil sumpah dan dilantik benar-benar bisa bekerja terutama eselon 3 dan 4 yang merupakan motornya organisasi pemerintahan.

Adapun 69 pejabat eselon di jajaran Pemprov Bengkulu yang dilantik tersebut terdiri dari  orang pejabat eselon II, 23 orang pejabat eselon III, dan 42 orang pejabat eselon 4.

“Pelantikan ini ada yang pengangkatan, ada rotasi jabatan dan ada juga pengukuhan ulang terkait adanya perubahan nomenklatur di beberapa OPD,” kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti. [RS]

Kategori: Hukum