Belum Bayar Uang Komite, Ijazah Ditahan Pihak Sekolah
Featured Image

Belum Bayar Uang Komite, Ijazah Ditahan Pihak Sekolah

Diposting pada September 19, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Erwandi Orangtua Vivi menunjukan bukti kwitasi yang di berikan pihak sekolah. Foto/Dok: Repi Pratomo

InteraktifNews – Polemik penahanan ijazah di SMKN 1 Kabupaten Bengkulu Utara belum berkahir, setelah sebelumnya pihak sekolah SMKN 1 Bengkulu Utara mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ijazah siswa yang belum membayar uang komite. 

Hal tersebut dibantah oleh Vivi Anggraini salah satu murid sekolah tersebut yang belum mendapatkan ijazah.

“Saya belum ambil ijazah lantaran belum mampu membayar uang komite, sedangkan pihak sekolah mewajibkan kami untuk membayar uang komite tersebut,” ujar Vivi, Kamis (19/9).

Baca Juga: Terhalang Uang Rp 3 juta, Siswi di Bengkulu Utara Tak Punya Ijazah

Erwadi (50) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan orang tua dari vivi mengatakan, bahwa benar anaknya sekarang belum mendapatkan Ijazah karena belum mampu membayar uang Komite.

“Saya hanya bekerja sebagai penjual barang bekas, untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta agak berat, sedangkan pihak sekolah tidak mau ngasih ijazah anak saya kalau uang tersebut tidak di bayar,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat anaknya pergi ke SMKN 1 Bengkulu Utara untuk mengambil ijazah, pihak sekolah malah memberikan kwitansi tunggakan yang harus dilunasi agar anaknya mendapatkan ijazah.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Komite, SMK N 7 Tahan Ijazah Siswa

“Anak saya sempat ke sekolahnya untuk meminta ijazahnya, namun tidak berhasil karena alasan uang komite belum lunas, malahan saat minta ijazah tersebut, di sodorkan jumlah tunggakan yang harus di lunasi. sekarang anak saya sudah bekerja di Dinas Kominfo hanya bermodal selembar surat Keterangan Lulus (SKL),” kata Erwandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Budiman Ismaun MPd mengatakan, Ia meminta agar tidak ada penahanan terhadap ijazah siswa. “Biasanya siswa yang tak mampu di gratiskan namun pada prinsipnya sekolah tidak boleh menahan ijazah,” pungkas Budiman.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah