Belum Kembalikan Temuan BPK, Kasus Retribusi Pasar Disperindagkop Seluma Digarap Polisi
Featured Image

Belum Kembalikan Temuan BPK, Kasus Retribusi Pasar Disperindagkop Seluma Digarap Polisi

Diposting pada August 15, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pasar Sembayat Seluma, Foto: Dok

Indo Barat – Temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kekurangan retribusi pasar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, (Disperindagkop) Kabupaten Seluma bergulir ke Polres Seluma.

Inspektur inspektorat Seluma Marahalim mengatakan, temuan BPK terkait penyalahgunaan uang retribusi pasar di lingkungan Disperindagkop sudah dilimpahkan kepada pihak Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya memang kalau Dinas Disperindagkop saat ini belum melunasi temuannya, sekarang pemeriksaannya sudah dilimpahkan kepada Pihak Polres Seluma,” kata Marahalim, Selasa, 15 Agustus 2023.

Terkait temuan di Disperindagkop yang belum diselesaikan kata Marahalim, pihaknya telah memberikan tenggat waktu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 60 hari kerja namun, temuan tersebut sampai saat ini tak kunjung dikembalikan.

“Sudah kami berikan tenggat waktu sebelumnya agar temuan itu dikembalikan namun sampai saat ini hal itu belum diselesaikan oleh Disperindagkop,” ungkap Marahalim.

Sebelumnya BPK menemukan kejanggalan pada laporan Disprindagkop Seluma terkait hasil retribusi 12 pasar pada tahun 2022 lalu. Uang retribusi senilai Rp 250 juta diduga tidak disetor ke kas daerah.

Dari temuan senilai Rp 250 juta tersebut sebagian telah dikembalikan hingga menyisahkan Rp 80 juta namun, hingga batas waktu TGR berakhir sisa temuan tak kunjung dikembalikan.

Uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD) tersebut diduga digunakan oleh oknum ASN di Dinas Perindagkop Kabupaten Seluma untuk kepentingan pribadi.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Hukum