BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan SE Gubernur bagi Pekerja Sektor Konstruksi
Featured Image

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan SE Gubernur bagi Pekerja Sektor Konstruksi

Diposting pada December 17, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat – Menindaklanjuti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jaminan sosial dan juga surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu pada jasa sektor konstruksi agar seluruh pekerja konstruksi memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur tentang kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor konstruksi, Selasa  (15/12/2020) bertempat di hotel ternama Kota Bengkulu.

Hadir dalam kegiatan ini kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M Imam Saputra serta diikuti seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Se-provinsi Bengkulu.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menindaklanjuti surat edaran dan peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 400/632/B.4/2020 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu.

“Agar bila terjadi resiko sosial berkaitan dengan  kecelakaan kerja dan juga kematian akibat dari pekerjaan yang mereka emban, para pekerja tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja,” ujar Yuliswani.

Lebih lanjut disampaikannya, dengan adanya Pergub tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja nya di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Yuliswani meminta kepada seluruh Kepala BPKAD kabupaten/kota yang mengikuti sosialisasi, agar dapat memfilter dan memastikan sebelum kegiatan proyek dilakukan, perusahaan jasa konstruksi telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Imam Saputra mengatakan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan para kontraktor yang bekerja dibidang konstruksi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berharap dengan surat edaran Gubernur Bengkulu ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor konstruksi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Mc)

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah